foto

techatlast.com

Kenalkan ACTA, SOPA-PIPA Ala Eropa  

TEMPO.CO , London - Setelah muncul rancangan undang-undang perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia maya ala Amerika Serikat dalam bentuk Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect Intellectual Property Act (PIPA), kini hadir konsep serupa di Eropa. Eropa memperkenalkan Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA) atau Perjanjian Perdagangan Anti-Pembajakan. ACTA memicu gelombang protes yang terjadi hampir 100 kali di seluruh Eropa dalam pekan ini.

Hingga Kamis, 9 Februari 2012, sudah 22 negara meneken perjanjian internasional (konvensi) yang dibuat untuk menguatkan hak cipta dan penegakan hak kekayaan intelektual di jagat cyber. Tapi para penentangnya menyebut ACTA membuka pintu bagi negara untuk bisa memaksa penyedia layanan Internet, sehingga secara tidak resmi negara berperan sebagai polisi Internet.

Di tengah kekhawatiran pelanggaran kebebasan di dunia maya, Polandia dan Republik Cek memutuskan menunda ratifikasi meski sudah ada penandatanganan konvensi pada 26 Januari. Jumat pekan lalu, akibat unjuk rasa di jalan-jalan utama Warsawa, Perdana Menteri Donald Tusk mengumumkan menunda ratifikasi hingga tahun depan.

Bergeser ke Republik Cek, keputusan untuk menunda ratifikasi terjadi setelah terjadi peretasan di sejumlah situs pemerintahan, situs asosiasi pemegang hak cipta, dan situs partai politik. Para aktivis dunia maya juga mengirim alamat pribadi serta nomor telepon politikus Cek ke sejumlah media.

Slovakia juga mengaku salah mengambil keputusan dengan ikut meneken konvensi pada 26 Januari lalu. Duta Besar Slovakia untuk Jepang, Helena Drnovsek Zorko, yang meneken konvensi, kemarin memohon maaf secara resmi ke masyarakat. "Saya meneken ACTA tanpa berpikir panjang. Alasannya sederhana, saya tidak begitu jelas dengan konvensi tersebut," ujar dia.

Komisi Eropa membantah ACTA akan membatasi kemerdekaan mengakses Internet. Meski sejumlah anggotanya sudah menunjukkan keraguan terhadap ACTA, Komisi Eropa kukuh menyatakan aturan itu tidak akan mengganggu hukum-hukum yang sudah berlaku di Uni Eropa. "ACTA tidak mengubah hukum-hukum Uni Eropa yang sudah berjalan," kata Komisioner Perdagangan Uni Eropa, Karel De Gucht.

Siprus, Estonia, Belanda, Jerman, dan Slovakia belum meneken perjanjian itu. Jadi masih ada peluang untuk membatalkannya. Khususnya jika mereka berhasil merayu Parlemen Eropa yang menjadi benteng terakhir. Setiap konvensi yang akan diterapkan di Benua Biru ini harus mendapatkan persetujuan parlemen sebelum diadopsi di Uni Eropa. Posisi terakhir sejumlah besar anggota parlemen bersikap ikut menentang.

Gerakan penentangan dari masyarakat sipil sudah terang dengan dibukanya petisi penolakan ACTA. Petisi itu tercatat sudah mengumpulkan 1,75 juta tanda tangan. Target petisi adalah 2 juta tanda tangan yang kemudian dikirim ke Brussel, Belgia, tempat workshop pertama ACTA digelar pada 1 Maret 2012.

PCWORLD|BBC|DIANING SARI