TEMPO Interaktif, Kediri - Kepolisian Resor Kota Kediri berhasil menggulung sindikat perdagangan manusia ke wilayah Batam sebelum diseberangkan ke Malaysia. Korbannya adalah remaja putus sekolah yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kota Kediri Ajun Komisaris Surono mengatakan pengungkapan sindikat ini berawal dari hilangnya RP, 14 tahun, pelajar sekolah menengah pertama di Kediri, beberapa hari lalu. Orang tua RP langsung melaporkannya ke polisi karena khawatir anaknya menjadi korban penculikan. "RP tiba-tiba pergi dari rumah dan tidak pernah pulang," kata Surono, Kamis, 9 Februari 2012.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan melacak beberapa orang yang berkomunikasi dengan korban sebelum hilang, polisi menemukan Wiwik, 45 tahun. Perempuan paruh baya yang indekos di Gang Masjid Kelurahan Banaran, Kota Kediri, itu diketahui berprofesi sebagai pencari tenaga kerja wanita untuk dikirim ke Batam. Sasarannya adalah remaja sekolah yang menginginkan uang.
Dari pengakuan Wiwik polisi berhasil menciduk anggota sindikat lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Di antaranya Dodot, 31 tahun, warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, yang berperan mengirimkan korban ke Batam.
Kedua pelaku ternyata bekerja pada seorang penadah bernama Wijaya, 30 tahun, warga Jalan Sudirman, Kabupaten Jember. Untuk membantu pencarian korban yang dilakukan Wiwik, Wijaya juga mempekerjakan Yuda, 18 tahun, warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kediri. "Mereka satu sindikat yang bekerja sama dengan jaringan lain," ucap Surono.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk menjerat RP yakni mengajaknya berjalan-jalan ke Surabaya. Di tempat ini pelaku membelikan pakaian dan kebutuhan RP. Selanjutnya korban ditawari pekerjaan yang menggiurkan di luar negeri sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Sementara seluruh persyaratan adminitrasi dan kelengkapan dokumen akan diurus pelaku. Para korban akan dikirim ke Batam terlebih dulu sambil menunggu jadwal pemberangkatan ke Malaysia.
Beruntung polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap para pelaku dan menyelamatkan korban. Saat ini petugas masih melacak keberadaan korban lainnya yang diduga sudah berada di Batam. "Jelas mereka bukan bekerja sendiri," tutur Surono memaparkan.
Jika terbukti melakukan pengiriman tenaga kerja di bawah umur, polisi akan menjerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang RI Nomor 39 tentang penempatan tenaga kerja.
Pemerintah Kota Kediri meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai calo-calo tenaga kerja yang bergerilya ke rumah-rumah. Mereka menyasar kalangan remaja yang dinilai potensial sebagai tenaga kerja. "Selalu waspadai teman atau pergaulan anak-anak," kata Kabag Humas Pemkot Kediri, Hariadi.
HARI TRI WASONO