H. Murman Effendi. TEMPO/Seto Wardhana
Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Seluma Murman Effendy dituntut lima tahun penjara. Bekas Ketua Demokrat Bengkulu itu juga dikenai denda Rp 250 juta atau hukuman pengganti selama enam bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin K.M.S. Roni menilai Murman terbukti menyuap 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluma. ”Kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan,” kata jaksa Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut jaksa, Murman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Murman dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada 27 anggota DPRD Seluma berupa dua lembar cek BCA Bengkulu senilai Rp 100 juta per lembarnya melalui Ali Amra. Serta uang saku masing-masing sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta melalui Erwin Paman, yang merupakan kelanjutan janji terdakwa sebelumnya.
Perbuatan menjanjikan sejumlah uang kepada 27 anggota DPRD, menurut jaksa, merupakan perbuatan sengaja agar anggota DPRD memproses dan menyetujui Rancangan Perubahan Daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk lima tahun anggaran menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 dan Perubahan Perda Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 dan diubah kembali menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai terdakwa tidak merasa bersalah, memberi keterangan berbelit-belit, tidak menyesali perbuatannya, memaksa saksi agar tidak mengaku, menguntungkan perusahaannya, dan melakukan perbuatan saat negara sedang berupaya memberantas korupsi. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar Roni.
Murman melalui pengacaranya, Firma Ully Silalahi, mengaku terkejut mendengar jumlah tuntutan jaksa. “Karena yang diungkapkan jaksa hanya diambil dari berita acara pemeriksaan,” ujar Firma dalam sidang. “Kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan.”
Ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan, menolak menunda sidang hingga Jumat pekan depan. Ia memutuskan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa berlangsung Selasa, 14 Februari 2012.
ISMA SAVITRI





