Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

M. Nasir Bisa Jadi Saksi Kasus Istri Nazaruddin

image-gnews
TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nasir bisa diseret dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang melibatkan sang kakak ipar, Neneng Sri Wahyuni. Secara hukum, Nasir, adik Muhammad Nazaruddin, ini bisa menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa anak perusahaan Grup Permai tersebut.

“Bisa saja (Nasir menjadi saksi) karena Neneng tidak memiliki hubungan darah dengan Nasir,” kata pengamat hukum, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, LLM, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2012.

Muhammad Nasir merupakan salah seorang pengurus inti dalam Grup Permai. Namanya bahkan tercantum sebagai direksi Grup Permai. Sebagai direksi, tentunya ia terlibat dalam penggarapan proyek-proyek yang dikelola Grup Permai. Kesaksian Nasir dalam kasus korupsi PLTS penting, sebab sebagai direksi, tentunya ia mengetahui seluk-beluk tender proyek tersebut.

Neneng berstatus tersangka kasus korupsi PLTS. Sampai sekarang ia masih buronan Interpol. Dalam kasus korupsi PLTS, pasangan suami-istri Neneng dan Nazar yang menjadi bos Grup Permai disebut “meminjam” nama perusahaan PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek senilai Rp 8,9 miliar. Anak buah Nazar di Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Nazar bekerja sama dengan petinggi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang, dalam proyek ini. Neneng meraih keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.

Neneng sempat membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dalam proyek tersebut dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan teknis agar produk solar yang diajukan Alfindo bisa memenuhi kualifikasi.

Sedangkan dalam persidangan Nazaruddin, Nasir selaku saudara kandung Nazar masih tetap bisa menjadi saksi. Namun Nasir harus bersedia menjadi saksi secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Seandainya dia bersaksi pun, ia menjadi saksi yang tidak disumpah atau segala keterangan yang ia berikan tidak mengikat,” ujar Romli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli mengatakan, KPK juga berhak meminta Nasir untuk menjadi saksi. Tapi segala informasi yang ia berikan juga tidak berada di bawah sumpah alias tidak mengikat.

Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 168 mengatur bahwa keluarga sedarah sampai derajat ketiga dari terdakwa tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan.

ANANDA W. TERESIA

Berita lain:
Ada Apa di Balik Pertemuan Rahasia Nazar-Nasir?
Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi

'Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar

KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang

Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur

Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal

Kronologi Hambalang dan Perjalanan Anas
Istri Nazar dan Anas Berantem Soal Yulianis

Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.