TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Nasir bisa diseret dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya yang melibatkan sang kakak ipar, Neneng Sri Wahyuni. Secara hukum, Nasir, adik Muhammad Nazaruddin, ini bisa menjadi saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan beberapa anak perusahaan Grup Permai tersebut.
“Bisa saja (Nasir menjadi saksi) karena Neneng tidak memiliki hubungan darah dengan Nasir,” kata pengamat hukum, Prof Dr Romli Atmasasmita SH, LLM, ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Februari 2012.
Muhammad Nasir merupakan salah seorang pengurus inti dalam Grup Permai. Namanya bahkan tercantum sebagai direksi Grup Permai. Sebagai direksi, tentunya ia terlibat dalam penggarapan proyek-proyek yang dikelola Grup Permai. Kesaksian Nasir dalam kasus korupsi PLTS penting, sebab sebagai direksi, tentunya ia mengetahui seluk-beluk tender proyek tersebut.
Neneng berstatus tersangka kasus korupsi PLTS. Sampai sekarang ia masih buronan Interpol. Dalam kasus korupsi PLTS, pasangan suami-istri Neneng dan Nazar yang menjadi bos Grup Permai disebut “meminjam” nama perusahaan PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek senilai Rp 8,9 miliar. Anak buah Nazar di Grup Permai, Yulianis, menyebutkan Nazar bekerja sama dengan petinggi PT Anugerah Nusantara, Marisi Matondang, dalam proyek ini. Neneng meraih keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek ini.
Neneng sempat membujuk pejabat pembuat komitmen agar memenangkan PT Alfindo Nuratama dalam proyek tersebut dengan mengubah spesifikasi angka komponen pengajuan teknis agar produk solar yang diajukan Alfindo bisa memenuhi kualifikasi.
Sedangkan dalam persidangan Nazaruddin, Nasir selaku saudara kandung Nazar masih tetap bisa menjadi saksi. Namun Nasir harus bersedia menjadi saksi secara sukarela atau tanpa paksaan dari pihak mana pun. “Seandainya dia bersaksi pun, ia menjadi saksi yang tidak disumpah atau segala keterangan yang ia berikan tidak mengikat,” ujar Romli.
Berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli mengatakan, KPK juga berhak meminta Nasir untuk menjadi saksi. Tapi segala informasi yang ia berikan juga tidak berada di bawah sumpah alias tidak mengikat.
Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 168 mengatur bahwa keluarga sedarah sampai derajat ketiga dari terdakwa tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan.
ANANDA W. TERESIA
Berita lain:
Ada Apa di Balik Pertemuan Rahasia Nazar-Nasir?
Temui Nazar di Penjara, Nasir Terancam Sanksi
'Dicerai' Rosa, Pengacara Djufri Merapat ke Nazar
KPK Cermati Pertemuan Kubu Nazar di Cipinang
Pengacara Nazar Minta Denny tidak Ikut Campur
Denny Indrayana: Kunjungan Pengacara Rosa Janggal
Kronologi Hambalang dan Perjalanan Anas
Istri Nazar dan Anas Berantem Soal Yulianis
Pengacara: Tak Ada Konspirasi Nazar-Rosa