Umar Patek. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
Senin, Umar Patek Mulai Disidang
TEMPO.CO, Jakarta -Umar Patek, tersangka kasus terorisme dalam peristiwa bom Bali I, akan mulai menjalani proses persidangan pada Senin, 13 Februari 2012 mendatang. Persidangan ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Sidang Umar Patek dimulai besok Senin," kata Juru Bicara, Noor Rachmad saat dihubungi, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut Noor, pelaksanaan sidang atas Umar Patek sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 219/Pen/Pid.Sus/2012/PN Jkt Bar. Penetapan ini sendiri, menurut Noor, baru saja dikeluarkan pada Kamis, 9 Februari lalu.
Pada 14 Desember 2011, berkas Umar Patek dengan nama Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim alias Umar Patek dinyatakan P21 atau lengkap. Pelimpahan tahap kedua juga sudah dilakukan keesokan harinya di Kejari Jakbar.
Dalam berkas dakwaan yang disusun, menurut Noor, Umar Patek akan dijerat pasal 14 juncto pasal 9, pasal 13 butir (c) Undang-undang nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindakan Pidana Terorisme serta pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Selain itu dijerat pasal 340 dan 266 KUHP atau Pasal 55 Undang-undang Tahun 1992 tentang Imigrasi. Umar Patek sendiri sekarang masih ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob.
FRANSISCO ROSARIANS





