TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi Jilid III memfokuskan diri pada penanganan kasus-kasus korupsi yang masuk dalam kategori "Grand Corruption". Fokus ini ditetapkan para pimpinan KPK sebagai langkah effektif dalam masa kerjanya dari tahun 2012-2015.
"Jadi kita memang fokus pada isu-isu tertentu, kita sadar kpk tidak sanggup dan tidak punya cukup waktu," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam acara Diskusi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Abraham menyatakan, kasus-kasus yang termasuk Grand Corruption bukan tidak hanya didasarkan pada besar jumlah uang yang dikorupsi. Ia memaparkan, Grand Corruption memiliki dua indikator yaitu besar jumlah uang yang dikorupsi dan aktor yang melakukan korupsi.
"Para pejabat dan orang-orang yang resisten terhadap penegak hukum," katanya.
Penanganan kasus KPK, menurut Abraham, juga difokuskan pada bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan bidang perpajakan. Efektifitas ini juga diharapkan mampu menjawab dan memenuhi ekspetasi masyarakat terhadap kinerja KPK.
Kondisi korupsi di Indonesia, menurut Abraham, juga masih butuh sangat banyak pada jenis penindakan. Akan tetapi, pencegahan juga harus diseimbangkan agar langkah penindakan dapat terasa hasilnya.
Pilihan KPK pada kasus-kasus tertentu ini bukanlah suatu sikap tebang pilih. Hal ini lebih pada suatu kesadaran akan keterbatasan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
"KPK hanya berada di Jakarta dengan anggota sejumlah 700 orang dan tenaga bidang penyidikan hanya 300 orang," kata Abraham.
FRANSISCO ROSARIANS | INDRA WIJAYA