TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan janji lain untuk menunda penerbitan izin minimarket di Jakarta. Setelah mencabut Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2012 tentang tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta, Pemerintah daerah berjanji tidak akan menerbitkan izin minimarket baru sampai penataan dan penertiban minimarket yang ada tuntas.
"Tidak ada izin baru minimarket yang dikeluarkan hingga Revisi Perda Perpasaran selesai," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Ari Ariantara dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Meski instruksi nomer 115 tahun 2012 dicabut, tapi Instruksi Gubernur Nomor 7 tahun 2012 tentang penataan dan penertiban minimarket dan 7- Eleven di DKI Jakarta masih berlaku. Instruksi nomer 7 tahun 2012 menyebutkan bahwa minimarket yang berada kurang dari 500 meter dari pasar tradisional akan ditutup. Bagi minimarket yang melanggar peruntukan akan direlokasi dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.
Tapi bagi minimarket yang tidak melanggar aturan jarak dan peruntukan akan diputihkan. Adapun minimarket yang baru tumbuh yang tidak memenuhi ketentuan jarak dan peruntukan akan ditutup. "Intinya begini, minimarket juga butuh ketetapan hukum," kata Ari.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mensosialisasikan aturan baru itu ke wali kota di lima wilayah kota. Dia menargetkan akan menyelesaikan penataan minimarket sebelum revisi perda perpasaran disahkan.
Revisi Perda Perpasaran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. “Revisi ini diperkirakan selesai semester pertama tahun ini,” katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengungkapkan keraguannya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Larangan masih berlaku saja dilanggar, apalagi waktu dicabut," katanya. Dia juga menyebutkan bahwa jumlah minimarket di DKI Jakarta terus bertambah.
Menurut Ngadiran, data jumlah minimarket yang dirujuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak valid. Dalam pendataan tahun 2010, dari 1.868 minimarket di Jakarta, ada 1.443 tak memiliki izin atau perizinannya tak lengkap. Kemudian dari 1.443 minimarket, hanya 37 minimarket yang melanggar ketentuan jarak. "Data KADlN 2011 ada 2.165 minimarket di Jakarta," kata Ngadiran.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Ari Ariantara membantah data KADIN itu. Menurut dia, setelah pendataan tahun 2010, hanya ada 27 minimarket yang tumbuh di Jakarta. “Kalau menurut data dari walikota hanya ada 27 minimarket baru (setelah pendataan 2010) yang dipastikan akan ditutup,” katanya. Namun, dia mengakui belum melihat kondisi nyata di lapangan. Ari sendiri mengatakan berdasarkan aturan baru itu, bakal ada 1.192 minimarket yang direlokasi karena melanggar peruntukan.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI