foto

Darmin Nasution. TEMPO/Imam Sukamto

Darmin: Penjaminan Tak Harus Sesuaikan BI Rate

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menilai tidak pas jika dikatakan, suku bunga penjaminan harus disesuaikan dengan BI rate. Menurut dia, dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak ada aturan yang mengamanatkan bahwa bunga penjaminan terkait dengan BI rate melainkan dengan suku bunga pasar.

"Satu-satunya yang diatur dalam Undang-Undang, penyimpan jangan mendapatkan benefit yang berlebihan bila diukur dengan bunga pasar," ujar Darmin, Jumat, 10 Februari 2012.

Mengacu pada pemahaman Darmin tentang bunga pasar, acuan LPS dalam menetapkan suku bunga seharusnya bukan BI rate yang berada di level 5,75 persen melainkan batas bawah suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi), yakni 3,75 persen.

"Sejauh ini, di LPS diartikan, bunga pasar itu BI rate, itu tidak pas. BI rate itu bunga referensi, tidak ada instrumennya itu. Dahulu mungkin ada. Sekarang yang ada instrumennya itu (Fasbi), yang ada batas atas dan batas bawahnya, yang koridornya sudah kita ubah-ubah beberapa kali itu," ujar Darmin.

Paska penurunan BI rate, Kamis lalu, koridor bawah Fasbi (deposit facility rate) ikut bergeser menjadi 3,75 persen sementara koridor atas Fasbi (lending rate) bergeser menjadi 6,75 persen. Dengan kata lain, jika perbankan mengalami kelebihan likuiditas, mereka boleh menaruh uangnya di BI. Bank sentral kemudian membayar bunga sebesar 3,75 persen.

Sedangkan jika kekurangan likuiditas, perbankan bisa datang ke BI, menaruh surat berharga sebagai jaminan, mendapat likuiditas dan memiliki kewajiban membayar bunga sebesar 6,75 persen. "(Fasbi) Instrumennya ada, referensinya pasti. Bank mau pinjaman antarbank referensinya Fasbi," kata Darmin.

"Jadi sebenarnya di dunia perbankan, bunga pasar itu lebih dekat ke fasbi bukan ke BI rate. Itu dia salahnya."

Sementara itu, di pasar modal, menurut Darmin, suku bunga pasar lebih mudah lagi dilihat. "Lihat saja dari yield curve SBN untuk masing-masing jangka waktu," ujarnya. Tapi, jika dinilai bunga pasar tersebut terlalu rendah lantaran banyak investor asing yang bermain, maka Fasbi adalah acuan suku bunga pasar yang sesuai.

Sebelumnya Ekonom sekaligus Komisaris LPS, Mirza Adityaswara mengungkapkan, BI rate seharusnya menggambarkan kebijakan BI di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) yang kini berada di level 3,75 persen.

Melalui penjelasannya, Darmin menekankan, jika mengacu pada UU LPS, lembaga tersebutlah yang seharusnya mendasari diri pada Fasbi. "Kalau sekarang kita mengikuti UU LPS, bukan BI rate yang harus diturunkan ke 4 persen," ujar Darmin.

MARTHA THERTINA