foto

Petugas SPBU sedang melakukan pengisian bahan bakar pertamax. TEMPO/Dasril Roszandi

Pemerintah Disarankan Terbitkan Perpu Soal BBM

TEMPO.CO, Jakarta - Director of the Center for Petroleum and Energy Economic Studies, Kurtubi, mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) APBN yang terkait dengan pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kalau dirasakan opsi subsidi BBM sudah terlalu besar, cara yang paling cocok Perpu. Jadi bisa banyak yang diperbaiki," ujar Kurtubi, Jumat, 10 Februari 2012.

Hal-hal yang diatur dalam Perpu tersebut mulai dari asumsi harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) hingga pengaturan konsumsi BBM subsidi. Asumsi harga minyak dinilai penting untuk segera diubah karena sangat berdampak pada penghitungan devisa negara.

Perpu APBN ini juga penting mengingat subsidi BBM sudah sangat membengkak akibat harga minyak yang jauh di atas asumsi APBN, sehingga subsidi pun tidak bisa lagi dipertahankan. "Alasan kedua, harus ada pemanfaatan lebih bagus agar ada perencanaan dana dan hasil."

Saat ini APBN mematok asumsi ICP di angka US$ 90 per barel. "Tapi realisasi saat ini sudah sangat jauh, sudah mencapai US$ 110 per barel," kata Kurtubi. Apalagi dengan situasi di Timur Tengah yang masih rawan atas ancaman blokade Iran di selat Hormuz, ia memprediksi harga minyak bisa mencapai US$ 150 per barel jika konflik terjadi.

Dampaknya, harga bahan bakar minyak di dalam negeri juga akan ikut membengkak. Pertamax diperkirakan akan menyentuh harga Rp 15.000 per liter. Sebabnya minyak yang diolah di Kilang Cilacap Pertamina diimpor dari Timur Tengah.

Kurtubi tetap menyarankan pemerintah menaikkan harga Premium untuk menekan subsidi. Kenaikan yang disarankan adalah sebesar Rp 1.500 per liter, untuk menghemat subsidi sebanyak Rp 60 triliun.

Di luar negeri harga Premium dan Pertamax pun tidak beda jauh kalau konflik Selat Hormuz terus berlangsung. “Subsidi bisa makin bengkak."

GUSTIDHA BUDIARTIE