TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta aturan mengenai sanksi terhadap pilot yang ketahuan menyalahgunakan narkoba diperketat. Selama ini, ada tiga opsi sanksi yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu pelarangan terbang selama beberapa waktu, pembekuan, dan pencabutan lisensi terbang.
"Bagi pilot yang melakukan penyalahgunaan narkoba, kami minta lisensi-nya langsung dicabut," kata Novianto Herupratomo, Vice Chairman INACA on Safety, Security, and Environment, Jumat, 10 Februari 2012.
INACA sama sekali tidak khawatir jika nantinya banyak pilot yang dicabut lisensi-nya kalau usulan mereka disetujui. "Saya yakin sebagian besar pilot punya disiplin yang baik," kata Novianto.
Menurut dia, pilot yang baru-baru ini ditangkap karena menyalahgunakan narkoba tidak mencerminkan gaya hidup pilot pada umumnya. Tersirat dari kata-katanya, tidak akan banyak pilot yang kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Novianto menjelaskan, peraturan mengenai lisensi tertuang dalam Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 61 tentang Licensing of Pilot and Flight Engineer, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan mengenai sanksi ada di CASR Part 121. Jika mengacu pada keduanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bisa memberi sanksi berupa pelarangan terbang (grounded) selama 14 hari.
Lalu, atas kebijakan direktorat pula, hukuman bisa dinaikkan menjadi pembekuan lisensi selama beberapa waktu. Hukuman terberat adalah pencabutan lisensi. "Seperti kalau kita dicabut SIM-nya, selamanya tidak boleh menyetir," kata Novianto kepada Tempo.
Emirsyah Satar, Presiden INACA, sangat menyayangkan kasus penyalahgunaan narkoba oleh pilot. Menurut dia, kejadian ini bisa memperburuk citra industri penerbangan. Padahal, 2015 nanti saat ASEAN Open Sky dimulai, menandai era perdagangan bebas industri transportasi udara.
Ia menegaskan, pilot merupakan profesi yang sangat unik yang menjunjung tinggi profesionalisme dan dituntut selalu berdisiplin. "Sebagai garda terdepan yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para penumpang, kehidupan seorang awak pesawat diatur oleh regulasi yang sangat ketat seperti jam terbang, jam istirahat, pemeriksaan kesehatan secara regular setiap enam bulan," katanya.
GADI MAKITAN