TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dinillai kurang serius soal Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Buktinya, regulasi yang dibuat soal itu baru ada satu buah, yaitu Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri.
“Inpres itu pun hanya bersifat himbauan,” kata Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik kepada Tempo, 9 Februari 2012.
Jika ingin serius, Natsir mengatakan, perlu dilakukan hal-hal konkret. Misalnya, belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun ini yang sebesar Rp 1.300 triliun diprioritaskan membeli produk dalam negeri. “Apa pun yang dibeli diharuskan produk dalam negeri, atau minimal setengahnya lah,” katanya.
Natsir menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan program ini hanya dengan menghimbau. “Pengusaha butuh kepastian pasar,” ujarnya. Oleh karena itu, dibutuhkan peraturan-peraturan lain yang menjamin produk dalam negeri memiliki pasar yang menjanjikan di Indonesia.
Kadin sendiri telah berjuang untuk memberi masukan kepada pemerintah untuk menjalankan P3DN. “Kami sempat mengajukan draft undang-undang penggunaan produk dalam negeri tahun lalu,” katanya. Hanya saja, saat itu usulan mereka belum ditindaklanjuti. Natsir mengatakan pihaknya akan mengajukan usulan lagi tahun ini.
Belakangan ini pengusaha dibayangi kekhawatiran banjirnya produk impor yang mengancam produk dalam negeri. Sepatu-sepatu dari Cina, misalnya, banyak masuk ke Indonesia dengan harga yang jauh lebih murah. Ini dikeluhkan pengusaha sepatu karena mengancam daya saing produk mereka.
GADI MAKITAN