TEMPO/Dasril Roszandi
Topik
Polisi Bojonegoro Amankan 1.335 Batang Kayu Jati
TEMPO.CO, Bojonegoro - Aparat Kepolisian Resor Bojonegoro, Jawa Timur, masih terus mengembangkan pemeriksaan kasus pencurian kayu jati. ”Kami ingin mengungkap jaringannya, termasuk penadahnya,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi Subarata, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut Subrata, dari hasil operasi yang dilakukan hingga Kamis malam, 9 Februari 2012, diamankan sekitar 1.335 batang kayu jati gelap. Sebanyak 1.100 batang disita dari tersangka Nurohim, 29 tahun, serta truk dengan nomor polisi K 1427 NF. Sedangkan 235 batang dari tersangka Supriyono dan Ngatiman. Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah di kawasan Kecamatan Kasiman.
Salah seorang anggota Polres Bojnegoro yang ikut dalam operasi penangkapan menjelaskan bahwa para tersangka tidak bisa menunjukkkan dokumen kepemilikan ataupun pengangkutan kayu.
Diakui Subrata, kawasan Bojonegoro bagian barat, yakni Kecamatan Margomulyo, Ngraho, dan Kecamatan Kedewan, masih menjadi sasaran operasi oleh aparat Polres Bojonegoro bersama petugas Polisi Kehutanan (Polhut). Sebab kasus pencurian kayu atau illegal logging di daerah itu masih cukup tinggi. Kondisi hutan daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ini masih relatif bagus.
Penangkapan tiga tersangka bermula dari laporan yang masuk ke Kepolisian Sektor Kasiman. Diperoleh informasi adanya rencana pengiriman kayu secara gelap melalui jalur Sambeng yang selama ini dijadikan jalur alternatif menuju Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Aparat Polsek Kasiman berkoordinasi dengan aparat Polres Bojonegoro. Saat dilakukan pencegatan, muncul truk dengan nomor polisi K 1427 NF yang dikemudian Nurohim yang mengangkut kayu jati. Ketika dilakukan pemeriksaan kayu jati dalam bentuk gelondongan itu tidak dilengkapi surat resmi.
Beberapa saat kemudian, juga muncul kendaraan Colt pikap yang juga bermuatan kayu jati batangan, masing-masing dengan panjang sekitar tiga meter. Kayu jati tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selama kurun waktu 2009 hingga awal tahun 2012 telah terjadi 40 hingga 60 kasus kasus illegal logging per tahun. Karena itu aparat Polres Bojonegoro dan Polhut terus meningkatkan operasi penangkapan.
SUJATMIKO





