foto

Sejumlah pemulung berebut sampah layak jual di tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, (16/06). Pembahasan mengenai perpanjangan izin penggunaan lahan TPA yang berakhir 3 Juli nanti masih berlarut-larut. Foto: TEMPO/Haml

Limbah Cair TPA Sampah Sidoarjo Cemari Sawah

TEMPO.CO, Sidoarjo - Limbah cair yang dihasilkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mencemari sawah seluas 60 hektare. Akibatnya tanaman padi milik petani terancam gagal panen. "Kami telah berkali-kali melayangkan protes ke Dinas Kebersihan," kata pengurus Kelompok Tani Desa Kupang, Sumisto, Jum’at, 10 Februari 2012.

Sumisto menilai TPA Jabon yang dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak memiliki instalasi pengolahan limbah yang memadai. Dampaknya, air lindi atau limbah cair mengalir dan merusak lahan pertanian warga.

Kepala Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Suryadi, mengatakan para petani menuntut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bertanggungjawab dan memberikan ganti rugi yang memadai. Suryadi juga menuntut agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Kebersihan dan Pertamanan, mengolah limbah sampah dengan baik. "Tak hanya sekedar menumpuk sampah," ujarnya.

Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo, Nur Achmad, memantau langsung lokasi sawah yang tercemar. Menurut Nur Achmad, lokasi TPA Jabon berhimpitan dengan sawah petani sehingga berpotensi merusak tanaman padi petani. "Seharusnya air limbah dialirkan ke sungai Porong setalah terlebih diolah," ucap Nur Achmad memaparkan.

Nur Achmad juga meminta Dinas Kebersihan dan Pertanaman Sidoarjo menyedor air lindi yang mencemari sawah serta mengalirkan ke sungai Porong untuk kemudian dibuang ke laut lepas. ”Kami juga berharap pemerintah mendekati warga agar tak timbul konflik,” katanya.

EKO WIDIANTO