Pidato RAPBN 2010/ANTARA/Widodo S. Jusuf
Topik
Rp 211,9 Miliar Disalurkan buat Dana Dekonsentrasi
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah menyatakan telah menganggarkan pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2011 melalui mekanisme dana dekonsentrasi sebesar Rp 211,9 miliar.
"Dana itu sudah didistribusikan ke 33 provinsi di Indonesia," kata Direktur Dekonsentrasi dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Sirajuddin Nonci, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut dia, penyaluran alokasi dana dekonsentrasi dilakukan Kementeriannya untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2010 juncto Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2011 yang memposisikan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, di samping sebagai kepala daerah otonom provinsi. "Ini sebagai konsekuensi PP tersebut," ujar Sirajuddin.
Sirajuddin mengatakan alokasi dana dekonsentrasi tersebut semata-mata ditujukan sebagai dana penyeimbang daerah atau provinsi. "Setiap daerah mendapatkan besaran dana yang bervariasi," ucap dia.
Dalam menentukan besaran alokasi dana dekonsentrasi di masing-masing provinsi, Kementerian menggunakan tiga indikator. Pertama, jumlah kabupaten atau kota yang ada di setiap provinsi.
Indikator kedua adalah Standar Biaya Umum (SBU) yang diterbitkan setiap tahun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya membayar honor yang tidak berlebihan untuk anggota Muspida. Itu sudah diatur di situ," kata Sirajuddin.
Sedangkan indikator ketiga adalah aksesbilitas kewilayahan atau kondisi geografis setiap provinsi. "Jauh atau tidaknya lokasi menjadi perhatian kami dalam pengalokasian dana di setiap provinsi," ujar Sirajuddin.
Untuk tahun ini, besaran alokasi dana dekonsentrasi yang dianggarkan pemerintah tidak jauh berbeda dengan alokasi dana dekonsentrasi pada tahun lalu. Tercatat Rp 238,5 miliar menjadi alokasi dana dekonsentrasi untuk 33 provinsi pada tahun ini.
PRIHANDOKO





