TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Komisi Hukum, Aziz Syamsuddin menyatakan komisinya tidak memiliki kartu khusus untuk bisa berkunjung ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kunjungan ke Lapas dan Rutan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dilakukan Komisi Hukum dengan mitra kerjanya. "Dalam hal pengawasan itu tidak masalah, tidak mengenal hari," ujar Aziz, di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut Aziz dalam menjalankan tugasnya setiap pimpinan dan anggota komisi III memiliki kewajiban dan hak untuk mengawasi 14 mitra kerjanya. Termasuk di dalamnya kementerian hukum dan HAM, Kejaksaan. "Komisi III DPR punya hak dan kewajiban untuk mengawasi kapan saja dan di mana saja.
Dalam melakukan pengawasan ini, komisi III diberikan pass khusus. Namun pas khusus ini disepakati pada masa Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Patrialis Akbar. Menurut politisi Golkar ini, pas khusus yang diberikan itu tidak dalam bentuk ID khusus, tetapi hanya kesepakatan. "Kartu masuknya, kartu anggota DPR," ujar dia.
Berdasarkan tugas dan kesepakatan itu, menurut seharusnya hal itu juga berlaku pada Nasir. Sebagai anggota Komisi Hukum, menurut dia tidak ada yang salah dengan tindakan Nasir datang ke Cipinang untuk menemui adiknya Muhammad Nazarudin pada Rabu malam, 8 Februari 2012. "Tidak ada yang dilanggar, hal yang biasa menurut saya," ujar dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman. Menurut Benny kunjungan Nasir ke Lapas Cipinang boleh saja dilakukan. Apalagi dengan posisi Nasir sebagai anggota komisi III. "Kalau mengikuti kebijakan, setiap anggota komisi III diberi akses seluas-luasnya untuk mengunjungi lapas," ujar Benny kemarin.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak. "Saya belum cek dan silakan tanyakan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujar dia.
Keleluasaan yang diberikan Patrialis bisa digunakan kapan saja oleh setiap anggota komisi hukum, tidak terbatas waktu besuk. Hanya saja menurut Benny seharusnya kartu khusus itu digunakan untuk tugas pengawasan dan bukan untuk kepentingan pribadi. "Hanya apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak saya belum cek," ujar dia.
IRA GUSLINA
Berita Terkait
TPF Demokrat Soal Wisma Atlet Dianggap Akal-akalan
Misteri Cadar Yulianis di Persidangan Nazar
Demokrat: Kasus Hambalang Embusan Politik
Dicekal, Angie-Koster Serahkan Paspor ke Imigrasi
SBY Umumkan Nasib Anas Cs Akhir Februari