Ketua Mahkamah Agung (MA) RI terpilih, Hakim Agung M Hatta Ali memberi sambutan usai acara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI di gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2). TEMPO/Subekti
Topik
Kata Hatta Ali Soal Kasus Pencurian ''Kecil''
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini pengadilan di beberapa daerah menyidangkan kasus pencurian kecil. Contohnya, kasus pencurian kakao, sandal jepit, enam piring. Banyak orang termasuk Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa yang 1 Maret nanti pensiun berpendapat kasus seperti itu tidak perlu sampai pengadilan. Tapi, bagaimana tanggapan penggantinya, Hatta Ali?
“Sebaiknya perkara itu tidak perlu sampai penegak hukum karena begitu sampai ke pengadilan, unsurnya terpenuhi semua dan dia terbukti salah ya harus dihukum,” kata Hatta Ali saat diwawancara beberapa jam usai terpilih menjadi Ketua MA periode 2012-2017, Rabu, 8 Februari 2012.
Hatta menjelaskan proses hukum itu dimulai dari polisi. Jika di kepolisian unsur pidana terpenuhi, kasus itu diajukan ke penuntut umum selanjutnya ke pengadilan. “Begitu sampai ke pengadilan, unsur terpenuhi semua, bagaimana pengadilan tidak menghukum?” ujarnya. “Kalau hakim itu menghukum jadilah hakim itu tumpahan amarah masyarakat.”
Pria asal Sulawesi Selatan, 62 tahun, yang dilantik sebagai hakim agung sejak 2007 itu menyarankan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat memperbaiki undang-undang pidana soal itu. “Hakim itu tidak bisa menolak perkara kalau unsurnya terpenuhi,” katanya.
Sebelumnya Harifin Tumpa mengatakan kasus-kasus kecil semestinya cukup diselesaikan dengan damai di kepolisian. Upaya damai ini, kata Harifin, dilakukan agar terjadi keseimbangan. Menurut dia, adanya tindak pidana merupakan tanda adanya ketidakseimbangan itu.
Beberapa kasus pencurian yang menyedot perhatian masyarakat di antaranya kasus Nenek Minah. Nenek Minah mencuri tiga butir kakao dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan di Darmakradena, Banyumas, Jawa Tengah, November 2009 lalu. Ia divonis satu setengah bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
Contoh lain adalah yang menimpa AAL. Siswa SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah, tersebut mencuri sandal jepit awal Januari lalu. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga muncul gerakan pengumpulan seribu pasang sandal jepit untuk polisi.
Dan yang terbaru, kasus pembantu rumah tangga Rasminah. Ia dituduh mencuri enam piring milik majikannya. Akhir 2010, Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan dia tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum Riyadi mengajukan kasasi ke MA, kemudian MA memutuskan ia bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan 4 bulan 10 hari.
RINA WIDIASTUTI| SUKMA





