Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Serius Sikapi Nazar-Nasir Ketemu di Rutan

image-gnews
Video M. Nazaruddin dan M. Nasir
Video M. Nazaruddin dan M. Nasir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pertemuan antara anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Nasir dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Rutan Cipinang di luar ketentuan dapat berpengaruh di persidangan. "KPK melihat ini penting dan kami serius menyikapinya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, 10 Februari 2012.

Nazaruddin dan Nasir--keduanya bersaudara kandung--kepergok bertemu di luar jam besuk di Rutan Cipinang pada Rabu malam lalu. Saat itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dan timnya, melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Cipinang.

Di rutan, Denny menemukan Nazaruddin menerima tamu di luar jam besuk, yaitu pukul 23.00 WIB. Tamu Nazaruddin itu adalah Nasir serta Jufri Taufik dan Arif Rachman. Dua nama terakhir ini pernah menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, terpidana perkara Wisma Atlet.

Denny mengatakan selain kunjungan itu dilakukan di luar jam besuk, durasi pertemuan juga melanggar ketentuan waktu maksimal berkunjung, yaitu selama 30 menit.

Nazaruddin adalah terdakwa Wisma Atlet. Dia sedang menjalani persidangan. Pada sidang berikutnya, Rabu, 15 Februari 2012, adalah pemeriksaan dua orang saksi, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster, keduanya anggota DPR.

Pada kasus Nazaruddin, Nasir ikut menjadi saksi. Dia diperiksa penyidik KPK pada 10 Oktober 2011 lalu. Anggota Komisi Hukum DPR ini juga menjadi saksi pada kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, menjadi tersangka di kasus ini bersama pejabat pembuat komitmen, Timas Ginting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Johan mengatakan KPK menyikapi temuan itu dan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya belum mendapat informasi hasil dari koordinasi itu," kata Johan.

Adapun dugaan pelanggaran menerima tamu itu, Johan mengatakan, menyerahkan kepada Kementerian Hukum untuk menyikapinya. "Kalau berkaitan dengan insan di Lapas, ya itu kewenangan Kumham," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Alasan Patrialis 'Bikin' Kartu Akses Khusus DPR di Penjara
Alasan Nasir Kunjungi Nazar Malam Hari
Menteri Amir: Nasir Tak Punya Kartu Khusus
Tak Ada Kartu Khusus DPR Kunjungi Lapas
Gambar CCTV Pertemuan Nazar-Nasir di Cipinang
Hotman Paris Melatih Nazar Hadapi Kesaksian Angie
TPF Demokrat Bicara Duit Wisma Atlet
Begini Pertemuan TPF Wisma Atlet Demokrat Digelar
Dari Innalillahi hingga Kicauan Angelina
Status Puteri Indonesia Angie Terancam Dicopot
Tim Demokrat Simpan Rahasia Angie-Anas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.