foto

As''ad Said Ali. TEMPO/ Karaniya Dharmasaputra

Demonstrasi Sambut Gelar Doktor HC Bekas Wakil Kepala BIN  

TEMPO.CO, Semarang – Pemberian gelar doktor honoris causa kepada mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara As’ad Said Ali oleh Universitas Diponegoro Semarang menuai protes. Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Semarang menggelar unjuk rasa menolak pemberian gelar kepada Wakil Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama itu, Sabtu, 11 Februari 2012.

Aksi berbentuk teaterikal dilakukan dua aktivis LBH Semarang, Erwin Dwi Kristano dan Arifin. Mereka berdiri di depan Gedung Sudharto Undip dengan membawa payung hitam. Payung tersebut bertulisan “Melawan Lupa”. Erwin menyatakan seharusnya bangsa ini tak boleh lupa atas perilaku As’ad yang terlibat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

“Selain itu, As’ad juga tak memiliki prestasi akademik yang menonjol sehingga ia layak mendapatkan gelar honoris causa,” kata Erwin. Aksi ini hanya dilakukan sekitar lima menit. Sebab, aparat kepolisian langsung mengusir mereka. “Kampus tak boleh ada unjuk rasa,” kata aparat kepolisian.

Bahkan, di sela-sela unjuk rasa itu, ada pengunjung penganugerahan yang mencemooh dua pengunjuk rasa. Saat pengunjung tersebut lewat, di dekat pengunjuk rasa, sambil membuka kaca mobil dia berujar: “Ah, ada unjuk rasa, kampungan lo,” kata orang tadi ketus.

Erwin Dwi Kristanto menyatakan Ali As’ad diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, terutama keterlibatannya dalam kasus kematian aktivis HAM Munir. Erwin menyatakan pada proses persidangan kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap fakta Indra Setiawan selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia mengatakan penugasan buat Pollycarpus atas dasar surat tugas yang ditandatangani oleh As’ad Said Ali. Polly dituduh sebagai eksekutor pembunuh Munir dalam penerbangan Garuda itu.

“Semakin jelas bahwa Garuda Indonesia dan BIN bertanggung jawab atas kematian alm. Munir,” katanya. Dengan adanya pemberian gelar honoris causa itu, LBH Semarang menyatakan ragu tentang komitmen kampus dalam penuntasan pelanggaran HAM.

Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., MHum mengungkapkan, pemberian gelar itu sudah sesuai dengan aturan. Bahkan proses pemberian gelar kehormatan tersebut sudah berlangsung lama. Yos Johan menyatakan hingga kini tak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyebut keterlibatan As’ad dalam tindak pidana.

Penganugerahan berlangsung di Gedung Prof. Sudarto, Kampus Undip Tembalang. Pada penganugerahan gelar, As’ad menyampaikan pidato bertajuk “Tinjauan Yuridis terhadap Sarana Hukum sebagai Pengaman Ideologi dan Dasar Negara”.

ROFIUDDIN