Sejumlah orang melihat Bus Sumber Kencono yang tercebur di bawah Jembatan Glodok, Magetan, Jatim, Kamis (9/2). ANTARA/Siswowidodo
Topik
Foto Terkait
Sanksi bagi Perusahaan Bus Sumber Kencono Dibahas
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, menyatakan pada Senin 13 Februari 2012 akan diadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan beberapa pihak terkait untuk membahas pemberian sanksi kepada perusahaan bus Sumber Kencono. “Sanksi terakhir yang kami berikan belum habis masa berlakunya,” kata Suroyo, Sabtu, 11 Februari 2012.
Menurut Suroyo, pemberian sanksi kali ini akan berupa pembekuan izin bagi trayek Sumber Kencono. Namun, kata Suroyo, pihaknya masih harus melihat aturan yang berlaku jika harus melakukan pembekuan izin.
Hingga kini pihaknya masih menampung rekomendasi pengguna jasa bus. “Dua Kecelakaan terakhir bus Sumber Kencono selalu diawali kesalahan kendaraan lain,” ujar Suroyo.
Kecelakaan bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7503-UY pada Kamis, 9 Februari 2012, di Jembatan Dusun Glodok, Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menewaskan dua orang dan sedikitnya 12 orang luka-luka.
Bus dengan rute Yogyakarta-Surabaya itu tercebur ke sungai sedalam 12 meter karena sebelumnya menghindari mobil sedan Honda Accord berpelat nomor AG-1663-V yang oleng.
Sementara itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak menurunkan tim investigasi ke tempat kejadian. “Prosedur Komite mensyaratkan investigasi diturunkan jika jumlah korban tewas dari kecelakaan darat mencapai 8 orang,” kata Kepala KNKT, Tatang Kurniadi, saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Sabtu, 11 Februari 2012.
Sebelumnya, yakni hanya berselang satu jam memasuki tahun baru 2012, bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7727-UY mengalami kecelakaan di Jalan Raya Surabaya-Madiun Kilometer 154-155, Desa Jeruk Gulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu dini hari. Kecelakaan ini mengakibatkan enam penumpang tewas.
Kecelakaan tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi pengurangan armada Sumber Kencono untuk trayek Surabaya-Yogyakarta sebanyak 40 persen selama seminggu sejak 4 Januari 2012.
MUHAMAD RIZKI





