foto

Rekaman CCTV pertemuan Nazaruddin dan M. Nasir di LP Cipinang di luar jam bezuk.

Wamen Denny Tak Tahu Isi Pembicaraan Nazar-Nasir

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku tak tahu apa isi pembicaraan antara terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin, sang kakak, M Nasir, dan dua pengacara Nazar, Djufri Taufik dan Arief Rahman, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, 8 Februari 2012 malam.

“Itu pertemuan di ruang tertutup sehingga kami tidak bisa mengetahui pembicaraannya apa,” kata Denny dalam konferensi pers di kantornya, Ahad, 12 Februari 2012. Karena itu, menurut Denny, pihaknya hanya mengambil langkah lebih lanjut yang berada dalam lingkup atau kewenangan Kementerian Hukum.

Denny memergoki Nazar bertemu dengan Nasir yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, bersama Djufri dan Arief, dari layar CCTV di ruang kerjanya yang tersambung dengan CCTV Rutan Cipinang. Setelah menangkap gambar pertemuan tersebut, Denny langsung melakukan inspeksi mendadak ke rutan.

Berdasarkan gambar CCTV itu, terlihat Nazaruddin, Nasir, dan lelaki berbaju putih tengah berbincang dan? berdiri di suatu tempat, berlatar dinding dan sejenis gambar atau foto. Lelaki itu tampak mengenakan kartu identitas berwarna biru yang dikalungkan di lehernya.

Sepak-terjang Nasir dalam sejumlah proyek yang ditangani perusahaan Nazaruddin terkuak setelah Yulianis, bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, mengungkap rapat-rapat pembahasan fee proyek Wisma Atlet dihadiri Nazar, Nasir, Rosa, dan Hasyim, adik bungsu Nazar.

"Rapat pada pertengahan 2010 itu biasanya digelar pada Senin, Rabu, dan Sabtu di lantai enam gedung Grup Permai," kata Yulianis saat bersaksi di persidangan Nazar. Dalam persidangan, Rosa pun pernah membenarkan adanya rapat-rapat itu.

Keberadaan Nasir dalam rapat-rapat itu bisa saja dianggap wajar. Soalnya, dari sejumlah dokumen akta perusahaan, Nasir menjabat sebagai komisaris di tiga perusahaan berbeda, yakni PT Anak Negeri, PT Mahkota Negara, dan PT Anugrah Nusantara--perusahaan di bawah kendali Grup Permai.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada September lalu pernah memeriksa Nasir dalam kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga dan Transmigrasi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Adapun pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, sebelumnya membantah ada konspirasi antara pihaknya dengan kubu Mindo Rosalina Manulang. Sebab Djufri dan Arief sebelumnya adalah pengacara terpidana 2,5 tahun kasus suap Wisma Atlet Jakabaring tersebut.

“Enggak ada itu. Kami enggak ada urusannya dengan Rosa. Lihat sendiri kan di pengadilan? Kami fight dengan dia,” kata Elza saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Februari 2012.

ISMA SAVITRI



Berita Terkait
Adnan Buyung: Nasir Tak Berhak Kunjungi Nazar
KPK Serius Sikapi Nazar-Nasir Ketemu di Rutan
M. Nasir Bisa Jadi Saksi Kasus Istri Nazaruddin
Menteri Amir: Nasir Tak Punya Kartu Khusus
Apa Peran Nasir dalam Kasus Nazar?
Alasan Patrialis ''Bikin'' Kartu Akses Khusus DPR di Penjara 
Tak Ada Kartu Khusus DPR Kunjungi Lapas
Nasir Membantah Terlibat dengan Perusahaan Nazar