foto

TEMPO/Fahmi Ali

Diduga Curi Puluhan Juta, Mahasiswi Ditangkap di Mal

TEMPO.CO, Bogor - Seorang mahasiswi semester 6 perguruan tinggi swasta di Kota Bogor berinisial SR, 23 tahun, diciduk polisi saat belanja di Mal Yogya, Jalan Soleh Iskandar, Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 11 Februari 2012.

Warga Kampung Jati RT 01 RW 05, Parung, Bogor, ini diduga mencuri uang sebesar Rp 90,8 juta milik Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Citra Insani Parung, Bogor. Di rumah sakit ini, tersangka sudah dua tahun bekerja sebagai kasir.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Pins, yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan. Polisi juga masih memburu pacar pelaku, AH, 30 tahun, karena diduga sebagai otak pencurian tersebut.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Parung Komisaris Deny Haryanto, saat ditangkap, tersangka sedang berbelanja bersama seorang temannya, AN, 25 tahun, di pusat perbelanjaan yang tak jauh dari kampus tempat dia menimba ilmu. "Penangkapan ini hasil pengembangan kasus pencurian di RSIA Citra Insani selama dua minggu terakhir," kata Deny didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Parung, Ajun Komisaris Nelson Siregar, Ahad, 12 Februari 2012.

Deny mengatakan, pencurian uang milik rumah sakit itu dilakukan tersangka pada pukul 07.00, 24 Januari 2012, ketika rumah sakit masih sepi. Uang sebanyak 90,8 juta itu diambil dari brankas kasir. "Uang lalu dibungkus kantong plastik. Setelah itu SR kabur bersama AH yang sebelumnya telah menyiapkan rumah kontrakan di Pamijahan," kata Nelson.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku bersembunyi di rumah kontrakan dengan bekal uang Rp 1 juta. Sebab, sisa uang Rp 88 juta dibawa pacarnya, AH. Uangnya untuk beli perlengkapan rumah tangga seperti dispenser dan peralatan dapur," ujar SR.

Kata SR, rencana menggondol duit milik rumah sakit itu atas desakan AH. Pelaku baru kenal dekat dengan AH sekitar lima bulan lalu. Sebelumnya, AH bekerja di Citra Insani juga. Dia berhenti bekerja pada akhir 2011. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Berencana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

ARIHTA U SURBAKTI