foto

TEMPO/Bismo Agung

Faisal-Biem Merasa Dijegal Aturan KPU DKI  

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pemenangan bakal calon independen Faisal Basri-Biem Benjamin melayangkan nota keberatan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta. "Alasan mereka, peraturan teknis KPU menghilangkan hak politik masyarakat," kata anggota tim pemenangan bagian hukum, Reinhard Parapat, di Jalan Tebet Barat, Jakarta, Sabtu, 11 Februari 2012.

Tim pasangan calon Gubernur DKI ini memprotes Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/Kpts/KPU-Prov-010/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran. Keputusan bertanggal 13 Desember itu dianggap memberatkan Faisal-Biem, yang mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 550 ribu dukungan.

Keberatan mereka, pertama, tentang masa berlaku dukungan atau kartu tanda penduduk (KTP) masih aktif sampai 13 Februari 2012. "Banyak pendukung kami yang masa berlaku KTP-nya habis Januari atau Februari."

Reinhard kesulitan jika harus kembali meminta KTP baru, apalagi setelah ada sistem e-KTP. Padahal mereka mengumpulkan KTP pendukung sejak enam bulan lalu sebelum keputusan KPU terbit pada Juli 2011.

Kedua, mengenai dukungan ganda. Tim Faisal-Biem tidak sepakat KPU mencoret satu KTP untuk dua calon independen. Seharusnya, kata Reinhard, KPU menanyai pemilik KTP untuk memastikan siapa calon yang benar-benar didukungnya. Ketentuan mengenai masa berlaku KTP dan dukungan ganda ini, menurut Reinhard, berpotensi menghilangkan hak politik warga Jakarta pendukung Faisal-Biem.

Aturan ini tidak hanya tercantum dalam keputusan KPU DKI. Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardiantoro juga mengingatkan. "Kalau ternyata ada nama yang sama di daftar KTP pendukung bakal calon gubernur yang berbeda, nama itu kami coret," kata Juri di Balai Kota, Selasa lalu (7 Februari). Menurut Juri, hal itu untuk mencegah sengketa dua bakal calon independen.

Kepala Kelompok Kerja Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta KPU Provinsi, Jamaluddin Hasyim, berjanji akan mempelajari nota keberatan itu. Menurut dia, masalah masa berlaku KTP bisa dikompromikan jika alasannya tepat.

KPU Provinsi tidak bermaksud menjegal bakal calon independen dengan mengeluarkan petunjuk teknis dua bulan sebelum verifikasi. Alasan tidak dikeluarkan jauh sebelumnya adalah saat itu masih dalam tahap penyusunan keputusan. "KPU tidak bermaksud apa pun, apalagi menjegal calon independen," kata Jamal.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | SUNDARI | ENDRI K