Barang bukti Sabu-sabu seberat sekitar 7 kilogram yang berhasil diamankan petugas Bandara Polonia Medan. TEMPO/Soetana Monang Hasibuan
Topik
Sebelum Hadiri Acara Presiden, Sabda Sudah Nyabu
TEMPO.CO, Jambi - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Almansyah, mengatakan bahwa Sabda Janata bin Jefri Hanter, 26 tahun, mengakui telah mengkonsumsi sabu-sabu tiga jam sebelum menghadiri acara panen ikan di kawasan Desa Pudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi.
Menurut Almansyah, pengakuan tersebut diberikan Sabda kepada penyidik Kepolisian Sektor Kumpehulu. "Saya mengkonsumsi sabu sekitar pukul 05.00 WIB, atau tiga jam sebelum mendatangi lokasi acara yang dihadiri Presiden SBY,” kata Almansyah, Minggu, 12 Februari 2012, mengutip pengakuan Sabda.
Almansyah juga menjelaskan, penyidik menduga Sabda yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. "Namun, untuk memastikan apakah dia pengedar, masih dalam penyidikan,” ujar Almansyah.
Terhadap kasus kepemilikan sabu-sabu yang tertangkap tangan saat menghadiri acara Presiden SBY, Sabda dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Narkotik.
Penanganan kasus Sabda, kata Almansyah pula, telah diambil alih oleh Satuan Narkoba Polres Muarojambi dari Polsek Kumpehulu. Saat ini penyidik Polres Muarojambi masih menunggu hasil tes urine dari Puslabpor Polri cabang Palembang untuk memastikan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu.
Kepala Polres Muarojambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Badaruddin, mengakui pihaknya kini menangani kasus tersangka Sabda. Badaruddin menjelaskan, kepada penyidik Sabda mengatakan enam paket kecil sabu-sabu yang tertangkap tangan merupakan sisa pemakai oleh Sabda bersama beberapa temannya. "Kita juga sedang melakukan pengejaran terhadap teman-teman tersangka yang diakui ikut dalam pesta sabu sebelum menghadiri acara panen ikan," ucap Badarudin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sabda merupakan salah seorang pemilik kios penjualan ikan di pasar tradisional Angso Duo Kota Jambi. Warga RT 10, Paal 8, Desa Pudak, Kecamatan Kumpehulu, Kabupaten Muarojambi, itu mendapat kehormatan sebagai salah seorang yang diundang dalam acara yang dihadiri Presiden SBY, Jumat, 10 Februari 2012.
Namun, saat melewati pintu pemeriksaan oleh pasukan pengamanan presiden, Sabda diketahui mengantongi enam paket sabu-sabu. Sabda pun ditangkap pada pukul 08.00 WIB.
SYAIPUL BAKHORI





