Parade Kesenian Nusantara untuk menyambut Tahun Baru 2011 di Denpasar, Bali (31/12). ANTARA/Nyoman Budhiana
Topik
Bali Ingin Rebut Dana Perimbangan Rp 30 Triliun
TEMPO. CO, Denpasar - Forum Perjuangan Hak Bali (FPHB), Minggu, 12 Februari 2012, menggelar deklarasi untuk memperjuangan dana perimbangan dari pemerintah pusat yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 30 triliun. “Dana itu dari pajak korporasi yang beroperasi di Bali, tetapi pajaknya ditarik Jakarta,” kata Nyoman Dhamantra, inisiator deklarasi yang juga anggota DPR RI.
Dhamantra menyebutkan korporasi besar yang beroperasi di Bali, terutama di bidang pariwisata, di antaranya jaringan hotel Hilton, Hyatt, dan sejumlah hotel besar lainnya.
Menurut Dhamantra, dana perimbangan tersebut diperlukan untuk menyangga pelestarian budaya Bali yang didasari oleh agama Hindu.
Selama ini FPHB, yang terdiri dari berbagai eksponen warga Bali, merasakan telah terjadi ketidakadilan. Dana untuk pelestarian budaya ditanggung sepenuhnya oleh warga Bali, seperti biaya berbagai upacara adat. Demikian pula dana untuk menjaga kelestarian kesenian tradisional yang menjadi daya tarik turis untuk datang ke Bali. Namun hasil yang diperoleh oleh Bali sangatlah kecil dan tidak cukup untuk menyejahterakan rakyat Bali.
Tahun ini, misalnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bali hanya senilai Rp 6,9 triliun yang dibagi untuk pemerintah provinsi dan sembilan kabupaten dan kota.
Dhamantra menyebutkan, kenyataan ini sangat berbahaya bagi masa depan Bali. “Karena warga lokal makin tersingkir gara-gara menyangga beban budaya yang terlalu berat dan kalah bersaing dengan pendatang,” ujarnya.
Dhamantra juga mengkhawatirkan warga pendatang nantinya akan dijadikan kambing hitam. Padahal kesalahannya pada kebijakan yang tidak memihak pada warga lokal.
Ketua FPHB A.A. Sudiana mengatakan, sari hasil penelitian diperoleh perhitungan: untuk berbagai upacara di Bali dari tingkat rumah tangga hingga desa adat, setidaknya dibutuhkan biaya mencapai Rp 2 triliun.
Bantuan pemerintah melalui dana bantuan sosial sangatlah sedikit. Jumlahnya pun bervariasi. Bahkan mulai tahun ini kemungkinan akan dihapus. Peraturan Mendagri Nomor 32 Tahun 2011 mengatur penerima bantuan sosial harus berbadan hukum. “Saat ini belum ada desa adat di Bali yang berbadan hukum,” tuturnya.
Sudiana menegaskan bahwa dana perimbangan layak diberikan kepada Bali karena tidak memiliki sumber daya alam, namun memiliki budaya dan alam yang menjadi aset pariwisata. Sektor pariwisata telah menghasilkan devisa negara melalui pendapatan Visa on Arrival (VoA) yang mencapai triliunan rupiah. Namun Bali tidak memperoleh kontribusi sedikit pun.
Deklarasi ditandatangani oleh sejumlah tokoh, seperti anggota DPRD, pengurus Majelis Madya (Kabupaten) Desa Pekraman (Adat) di Bali, dan pengurus Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Tampak di antara mereka, Dharma Adyaksa (Ketua Dewan Pendeta) PHDI Pusat, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa.
ROFIQI HASAN





