TEMPO.CO, Bandung - Puluhan anggota organisasi Gabungan Inisiatif Anak Siliwangi (Gibas) menyerang lima truk Pengadilan Negeri Bandung yang hendak melakukan putusan eksekusi pengadilan atas markas Gibas di Jalan Banceuy, Kota Bandung, Senin pagi, 13 Februari 2012. Penyerangan dilakukan di simpang Jalan ABC-Banceuy atau 100 meter di selatan kantor pusat Ormas itu di Jalan Banceuy Nomor 34.
Pantauan Tempo, sekitar pukul 08.10, sedikitnya lima truk pembawa orang dan perkakas eksekusi muncul dari arah Jalan Asia-Afrika dan menepi di sisi kiri Jalan Banceuy dekat simpangan Jalan ABC. Para pengemudi seolah tak melihat, sekitar 20 meter di depan mereka, massa penguasa lahan yang hendak dieksekusi tengah berkumpul.
Alhasil, tanpa dikomando, massa langsung menyerbu truk-truk itu. Dengan sumpah serapah, mereka mengusir kelima truk supaya langsung hengkang. Beberapa anggota massa bahkan tampak melempari dan memukuli tubuh truk dengan kayu hingga kaca samping salah satu truk berantakan.
Terancam, truk-truk tersebut langsung minggat dengan belok ke Jalan ABC arah ke Jalan Braga-Naripan dengan meninggalkan serakan pecahan kaca di jalanan. Sementara itu, massa spontan merayakannya dengan bersorak dan orasi. "Siap pertahankan, pantang mundur," kata beberapa dari mereka saat berorasi.
Polisi yang menumpang sedikitnya sepuluh truk dan kendaraan taktis tampak tiba dan melintas di Jalan Banceuy. Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah Pengadilan Negeri Bandung akan tetap melaksanakan atau menunda eksekusi Jalan Banceuy Nomor 34.
Baca Juga:
Massa Gibas memblokir Jalan Banceuy, Kelurahan Braga, Kota Bandung, sejak semalam hingga hari ini, Senin, 13 Februari 2012. Mereka berniat mempertahankan markas besar mereka di Jalan Banceuy Nomor 34 yang rencananya dieksekusi Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.00 WIB pagi ini. Mereka memenuhi bagian penggalan jalan mulai simpang ABC hingga simpang Jalan Pecinan Lama atau di dekat kantor pusat mereka.
Gibas dikalahkan dalam sengketa klaim pemilikan lahan kantor mereka di pengadilan. Gibas mengklaim lahan markas mereka seluas persegi itu adalah milik ahli waris Uneh bin Mad Kahfi. Sementara itu, lawan sengketa mereka mengklaim lahan seluas hampir 600 meter persegi itu milik ahli waris Arnot.
Setelah melalui proses menahun, Mahkamah Agung memenangkan pihak Arnot. Badan peradilan tertinggi di Indonesia lalu memerintahkan Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Banceuy Nomor 34 itu.
ERICK P HARDI