TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 149 imigran asing terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Razia dilakukan pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB. "Sasarannya adalah warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Biro Humas Imigrasi, Maryoto, Senin 13 Februari 2012.
Sebagian besar warga negara asing yang terjaring itu berasal dari Afganistan, sebanyak 99 orang, menyusul Somalia 44 orang, Pakistan 3 orang, selanjutnya Siria, Sudan, dan Makau masing-masing 1 orang. “Mereka tidak dapat memunjukan dokumen keimigrasian yang sah,” ujar Maryoto.
Saat ini ke-149 WNA itu telah dibawa ke Ditjen Imigrasi Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Selanjutnya akan kami tempatkan di rumah-rumah detensi imigrasi," ujarnya.
Razia dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Imigrasi Pusat, Kantor Imigrasi Bogor, Rumah Detensi DKI Jakarta, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dipimpin Direktur Penyidikan Keimigrasian dan Direktur Intelijen Keimigrasian.
ISMA SAVITRI