Umar Patek dan istrinya Ruqayyah binti Husen Luceno saat rekonstruksi dikawasan Kampung Melayu, Jakarta, (2/11). TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme
TEMPO.CO, Jakarta- Akhyar, pengacara tersangka Bom Bali I Umar Patek merasa bersyukur kliennya tidak dikenakan pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan kasus Bom BaliI dan Bom Natalyang menjerat Umar. Dalam dua kasus tersebut, Umar hanya dijerat menggunakan pasal KUHP. Akhyar menuturkan, UU ini akan meringankan Umar. “Ancaman KUHP biasanya tidak maksimal,” ujar Akhyar pada Tempo, Ahad 12 Februari 2012.
Apalagi, menurutnya, dalam proses rekonstruksi Bom Bali kemarin, peran Umar dinilai sangat kecil. “Hanya (berperan) untuk finishing terakhir, membantu melakban (menempelkan) casing bom,” kata Akhyar. Sedangkan proses yang lain, kata dia, dilakukan oleh teman-teman Umar.
Tentang dengan dakwaan membawa empat pucuk senjata api dari Filipina ke Indonesia, Akhyar mengatakan, Umar tak mengetahui hal itu. Akhyar menjelaskan, saat itu dari Filipina, Umar masuk ke Indonesia bersama Harry Kuncoro, Hasan Nur dan isteri Umar, Fatimah Zahra, dengan tujuan mengurus paspor keberangkatan Umar ke Afganistan. Tanpa diketahui Umar, Hasan Nur membawa senjata api. “Padahal di Moro, Filipina Umar sudah mewanti-wanti mereka untuk tidak membawa senjata,” tutur Akhyar.
Dia menambahkan, saat itu, Umar menegaskan kedatangan mereka ke Indonesia bukan untuk membuat kerusuhan, tapi hanya untuk kepentingan transit. Namun ternyata Hasan tetap membawa senjata untuk berjaga-jaga. Menurut Akhyar, dalam pemeriksaannya, Harry sudah mengakui Umar melarang mereka membawa senjata. “Ini akan kami bahas dalam pemeriksaan saksi nanti,” kata dia.
Akhyar mengatakan, dia bersama timnya akan berusaha untuk membantu kliennya itu. “Kita tentu berusaha agar hukumannya tidak maksimal,” tuturnya. Umar Patek akan menjalani sidang perdananya besok dengan agenda dakwaan.
Menurut Jaksa Bambang Suharijadi, Umar didakwa dengan enam dakwaan sekaligus. Yakni, dakwaan untuk pembunuhan berencana dengan korban 192 orang dalam peristiwa Bom Bali pada 12 Oktober 2002, membawa senjata api dari Filipina ke Indonesia, sebagai salah satu peledakan Bom Natal pada 24 Desember 2000, menyembunyikan perbuatan terorisme dalam pelatihan Aceh, melakukan pemalsuan identitas saat berangkat ke Lahore, Pakistan.
NUR ALFIYAH





