Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, pada Kamis (26/1) lalu, di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. TEMPO/Imam Sukamto
"Korupsi Anggaran Tanggung Jawab Pemimpin Banggar"
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan empat pemimpin Badan Anggaran DPR ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Proyek berbiaya total Rp 7,7 triliun pada anggaran 2011 ini menjerat anggota Badan Anggaran, Wa Ode Nurhayati.
ICW bersama sejumlah kelompok antikorupsi lain, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Aliansi Pembayar Pajak, pernah melakukan analisis mendalam atas kasus ini pada Juni 2011. Abdullah Dahlan mewakili ICW. "Kalau dilihat alurnya, pengambilan keputusan dilakukan oleh empat pemimpin Banggar," katanya.
Menurut Dahlan, tak penting apakah pemimpin Badan Anggaran tersebut terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi ini, mereka tetap wajib dimintai pertanggungjawaban. Dia juga mengatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam perjalanan penetapan DPID oleh Badan Anggaran. Salah satunya keluarnya surat Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang mempertanyakan penetapan daerah DPID oleh Badan Anggaran.
Dalam kajiannya, Dahlan juga mengungkapkan pembagian fee program DPID ini tidak hanya mengalir kepada Wa Ode Nurhayati. Ia juga melihat indikasi kuat banyak pihak, termasuk pemimpin Badan Anggaran yang ikut berkepentingan sejak awal program DPID dirancang. "Jadi Wa Ode harus terbuka," ujar Dahlan.
Dalam kasus korupsi DPID ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, Nurhayati dan Fadh A. Rafiq, pengusaha yang juga kader Partai Golkar. Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari Haris Andi Surahman, kader Golkar lainnya. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan Haris kepada Nurhayati melalui stafnya, Sefa Yolanda dan Syarif Achmad.
Uang itu dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010, yang totalnya Rp 6,75 miliar. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Namun tujuan itu gagal, sehingga mereka meminta pengembalian duit.
Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng menyilakan KPK menyelidiki kasus ini. Bagi politikus Partai Golongan Karya ini, kasus tersebut murni kasus pribadi Wa Ode Nurhayati. "Jadi jangan disangkut-sangkutkan," katanya.
l INDRA WIJAYA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUNUDYANTORO
Berita Terkait
Mekeng Cs Terancam Kasus Wa Ode
KPK Bawa Empat Dus Barang Bukti dari DPR
Sepuluh Jam KPK Geledah Ruangan DPR
Marzuki Minta KPK Bongkar Korupsi di DPR
Ini Barang Bukti Penggeledahan Ruang Banggar DPR
KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Pasca Wa Ode
KPK Geledah Ruang Banggar Terkait Kasus Wa Ode





