foto

Tersangka teroris Umar Patek saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2). TEMPO/Aditia Noviansyah

Sidang Hari Ini, Patek Terancam Dihukum Mati

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek, akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini. Pentolan Jamaah Islamiyah itu didakwa enam dakwaan sekaligus, tiga di antaranya dengan ancaman hukuman mati. "Perbuatan dia mulai merangkai bom Natal (2000) hingga pelatihan militer di Aceh (2010)," kata anggota jaksa penuntut umum, Bambang Suharijadi, kepada Tempo, Senin, 13 Februari 2012 .

Dakwaan pertama untuk Patek adalah aktor dalam pembunuhan berencana dengan jumlah korban 192 orang dalam peristiwa Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 di Denpasar dan pada 13 Oktober 2002 di Legian. Ancamannya hukuman mati.

Kedua, Patek didakwa membawa senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dalam hal ini, kata jaksa Bambang, Patek juga diancam dengan hukuman mati. Ancaman mati ketiga adalah dugaan keterlibatan dalam kasus bom Natal pada 24 Desember 2000.

Terdakwa dituding meledakkan bom di beberapa tempat, seperti di Gereja Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat; Gereja Anglican, Jakarta Pusat; serta Gereja Kainonia, Gereja Oikumene, dan Gereja Santo Yosep, Matraman, Jakarta Timur.

Umar Patek, yang punya sederet nama alias: Hizam bin Ali Zein alias Umar alias Abu Syeh alias Mike alias Ar Falan alias Abdul Karim, pun diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam pelatihan teroris di Aceh bersama Dulmatin dan jaringannya.

Dakwaan keenam adalah pemalsuan identitas (paspor) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Paspor palsu itu diduga dipakai Patek berangkat ke Lahore, Pakistan. Saat itu Patek, menggunakan paspor dengan nama Anis Alawi Jafar, berangkat bersama istrinya, Fatimah Zahra.

Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011 di Abbotabad, Pakistan, setelah hampir sembilan tahun diburu. Ia dicokok di lokasi yang sama dengan terbunuhnya pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin. Sejak ikut mengotaki bom Bali pada 2002, Patek belum tersentuh hukum.

Ia disebut sebagai salah seorang teroris berbahaya, bahkan pemerintah Amerika Serikat menghargai kepalanya sebesar US$ 1 juta (Rp 8,7 miliar). Patek diduga kabur dari Indonesia pada 2003 dengan bantuan Abdullah Sonata.

Pengacara Patek, Akhyar, mengatakan pihaknya siap menjalani sidang perdananya hari ini. "Kami akan buktikan, peran Umar Patek dalam kasus-kasus ini kecil sekali," ujarnya melalui pesan pendek.

NUR ALFIYAH | M. ANDI PERDANA