foto

TEMPO/Aditia Noviansyah

Kasus Cuci Uang Nazar, Dirut Mandiri Sekuritas Diperiksa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Harry Maryanto Supomo. Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia (Persero).

Selain Maryanto, hingga siang ini, Senin, 13 Februari 2012, di KPK sudah datang Laurensius Teguh Khasanto Tan, Direktur PT Duta Graha Indah (DGI), yang juga diperiksa dalam perkara yang sama.

Dalam kasus pengembangan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang ini, KPK juga menjadwalkan memeriksa dua mantan staf M. Nazaruddin, terdakwa kasus tersebut. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis dan stafnya, Oktarina Furi.

Kasus ini bermula saat Nazaruddin membeli saham perdana PT Garuda di PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham, pada awal Oktober 2011. Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar.

"Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas,” demikian tercatat dalam dokumen pemeriksaan yang dimiliki Tempo. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Saat itu, harga saham Garuda Rp 750 per lembar kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, mantan Bendahara Partai Demokrat itu marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya. ”Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi,” begitu terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu mengancam. Pihak Mandiri menegaskan uang tidak bisa dikembalikan.

Menurut sumber Tempo, pembelian saham itu ditelusuri lantaran diduga duitnya berasal dari keuntungan dalam mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. ”Ada dugaan pencucian uang di situ,” kata sumber tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan bahwa kasus ini sudah ke penyidikan. Kasus ini ditelisik melalui pasal penyuapan dan tindak pidana pencucian uang. "Tetapi kami belum tahu siapa tersangkanya," kata Priharsa.

TRI SUHARMAN