foto

Umar Patek, tersangka pembuat bom untuk Jamaah Islamiyah, tiba di pengadilan di Jakarta, Senin (13/2). REUTERS/Enny Nuraheni

Enam Dakwaan Umar Patek

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus teroris Umar Patek hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patek yang diduga terlibat dalam aksi Bom Bali I 2004 dan Bom Natal 2000 itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa dengan enam dakwaan. Dia diduga melanggar Pasal KUHP dan UU Pemberantasan Terorisme.

Enam dakwaan itu, pertama, terkait dengan dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Menurut JPU, senjata itu merupakan bagian untuk melarikan diri setelah Patek terlibat dalam peledakan Bom Bali pada 12 Oktober 2002. Dia juga diduga melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh. Tiga terdakwa kasus terorisme lain juga turut serta dalam latihan itu, yakni Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh. Atas perbuatannya ini, Patek diancam pidana UU Terorisme.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 jo UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Ketua Tim JPU Widodo Supriyadi, Senin, 13 Februari 2012.

Dakwaan kedua terkait dengan dugaan memberikan bantuan kepada Dulmatim, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M.16 tadi. Dia juga menyembunyikan informasi tentang hal itu. Atas perbuatannya ini, Patek diancam Pasal 13 huruf (c) Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketiga, Patek didakwa dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Dia didakwa menjadi salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom itu diledakkan di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub; dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002. Atas perbuatannya ini, Patek diancam dan dipidana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Keempat, Patek membuat paspor palsu atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan olehnya untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya, Fatimah Zahra. Akibatnya, dia diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima, terkait dengan dakwaan pembuatan paspor palsu itu, Patek juga diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, Patek didakwa sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Dia meledakkan Gereja Katedral, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereka Anglikan. Akibatnya, dia diancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan pada Maret 2011 di Abbotabad, Pakistan, setelah hampir sembilan tahun diburu. Ia dicokok di lokasi yang sama dengan terbunuhnya pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin. Ia disebut sebagai salah seorang teroris berbahaya. Bahkan pemerintah Amerika Serikat menghargai kepalanya sebesar US$ 1 juta (Rp 8,7 miliar).

NUR ALFIYAH