foto

TEMPO/Seto Wardhana

Rosalina Ganti Pengacara Lagi  

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk keempat kalinya, Mindo Rosalina Manulang, terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, mengganti pengacarannya. Ahmad Rivai, bekas pengacara mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto-Chandra Hamzah, mengaku sebagai pengacara baru Direktur Marketing PT Anak Negeri itu.

Ahmad yang datang ke KPK siang ini, Senin, 13 Februari 2012, sempat menunjukkan surat kuasanya atas Rosalina. Namun ia buru-buru menutupnya dengan map. "Saya harus masuk (ke kantor KPK) dulu," ujar Rivai.

Saat menjadi tersangka, Rosalina menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya. Namun, di tengah penyidikan kasusnya, Kamaruddin diganti oleh Djufri Taufik. Ia mendampingi Rosalina hingga kasusnya masuk ke persidangan. Setelah divonis, Djufri merapat ke M. Nazaruddin, terdakwa kasus yang sama. Ia kepergok mengunjungi mantan bos Rosalina itu di Rumah Tahanan Cipinang. Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, membenarkan Djufri adalah kuasa baru kliennya.

Sebelum kejadian itu terjadi, Rosalina menggaet Muhammad Iskandar menjadi kuasa hukumnya. Iskandar selama ini banyak mengomentari tentang ancaman yang dialami Rosalina saat di penjara di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Iskandar menuding M. Nasir, kakak kandung Nazaruddin, yang meneror Rosa hingga akhirnya diawasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rosa pun menjalani masa hukuman di salah satu ruangan di KPK.

Sumber Tempo menyebutkan Iskandar kini merapat ke Angelina Sondakh, anggota Badan Anggaran DPR yang menjadi tersangka dalam kasus aliran dana Wisma Atlet. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Iskandar membantah hal tersebut. Saat dihubungi kembali hari ini, ia tak menjawab telepon dan pesan pendek Tempo.

Ahmad Rivai mengaku bakal menemui Rosalina di KPK dalam kedatangannya siang ini. Namun ia tak menjelaskan alasan menemui saksi kunci kasus Nazar tersebut. "Saya jalan-jalan saja," katanya.

Rivai mendampingi Bibit-Chandra saat mereka tersandung kasus penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Kasus itu kemudian dikenal dengan istilah Cicak Vs Buaya.

TRI SUHARMAN

Berita Terkait

16 Kartu Khusus DPR ke Penjara Tak Berlaku Lagi

Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV