TEMPO.CO, Jakarta - Saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, M. Nazaruddin, di persidangan 25 Januari 2012 lalu, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis mengungkap Nazar pernah membeli saham Garuda Indonesia menggunakan duit perusahaan Grup Permai.
"Pembelian saham semua Rp 300,8 miliar," kata Yulianis dalam sidang itu. Duit didapat dari sejumlah proyek pemerintah, salah satunya proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Pengacara Nazaruddin Junimart Girsang, membantah tuduhan itu. “Yulianis bilang ada, tapi ada enggak buktinya?" kata Junimart. "Dia itu dikondisikan oleh KPK, makanya dulu diperiksanya di Ritz Carlton. Baru kali ini KPK bisa memeriksa saksi di apartemen paling mewah se-Indonesia."
Junimart menantang KPK untuk melanjutkan penanganan kasus baru Nazar ini. Meski sebenarnya, ia sedikit menyesalkan langkah KPK yang terkesan buru-buru. “Mestinya tuntas satu kasus dulu,” katanya. “Tapi Nazar siap dengan segala risiko dia selama ini bicara apa-adanya. Silakan KPK pakai pasal pencucian uang. Biar semua terungkap.”
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tetang Nazar dan Saham Garuda
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar