Wa Ode Nurhayati menyampaikan penyalahgunaan kewenangan para pimpinan Badan Anggaran (Banggar) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di APBN 2011. ANTARA/Dhoni Setiawan
Infografis
Foto Terkait
8 Kotak Hasil Penggeledahan Ruang Banggar DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang meneliti hasil penggeledahan ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Keterlibatan pihak tertentu dalam kasus itu sedang ditelisik.
"Apakah ini mengarah pada pihak lain, nanti dilihat saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Senin, 13 Februari 2012.
Johan tak menyebutkan identitas pihak tertentu yang ditelisik keterlibatannya tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Sekretariat Banggar dan ruang Wa Ode Nurhayati, anggota Banggar yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
KPK menggeledah ruang Badan Anggaran DPR di Senayan, Jumat pekan lalu. Dalam penggeledahan yang berlangsung sepuluh jam itu, KPK menyita sejumlah telepon seluler, keping cakram, dan hard disk laptop. Tim penggeledah memasukkannya ke beberapa amplop cokelat dan kardus.
Johan menuturkan bahwa hasil penggeledahan yang disita KPK dikemas dalam delapan kotak. Terdapat pula satu unit komputer. Namun ia menolak menjelaskan isi kotak maupun data dalam komputer tersebut. "Sedang diteliti," ujarnya.
Sebelumnya, Wa Ode Nurzaenab, pengacara Wa Ode Nurhayati, menyatakan salah satu laptop di ruang Badan Anggaran berisi data program anggaran PPID. Dalam program itu tertuliskan pula sejumlah nama anggota DPR yang menerima komisi dalam proyek itu.
TRI SUHARMAN





