Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Belum Terbukti, Nazar Tersangka Lagi  

image-gnews
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ketika menjalani persidangan di pengadilan tindak Korupsi, Jakarta, Senin (03/02). TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ketika menjalani persidangan di pengadilan tindak Korupsi, Jakarta, Senin (03/02). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ria Hoiriah Irsyadi, pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, merasa heran dengan penetapan kliennya sebagai tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang. Penetapan ini terkait pembelian saham pada penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Garuda Indonesia.

"Kasus pokoknya saja dalam tindak pidana korupsi belum terbukti, bagaimana bisa dijadikan tersangka di kasus tindak pidana pencucian uang," kata Ria ketika dikonfirmasi oleh Tempo, Senin, 13 Februari.

Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang. Nazaruddin diduga menyembunyikan hasil tindak pidana dengan modus pembelian saham. Dia disangka dengan Pasal 12a atau Pasal 12 b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Dan Pasal 3 atau Pasal 4, subsider Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang.

"Penetapan tersangka MN (Muhammad Nazaruddin) diduga berkaitan dengan dana PT DGI (Duta Graha Indah). Uang (pembelian saham) itu diduga hasil tindak pidana yang dikamuflase," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Nazaruddin adalah terdakwa kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 4,3 miliar dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Kasus ini sedang bergulir di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pada kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, menjadi tersangka. Ada lagi tiga orang telah dipidana bersalah oleh pengadilan. Ketiganya adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Ria mengatakan belum mengetahui persoalan itu sehingga kliennya dijadikan tersangka di kasus pencucian uang. Dia berujar, pasal pidana pencucian uang diberlakukan ketika tindak pidana korupsinya terbukti. Namun kliennya belum terbukti bersalah di kasus korupsi Wisma Atlet.

"Kami akan lihat dulu seperti apa alasan KPK menjadikan klien kami sebagai tersangka," ujarnya. Adapun Johan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nazaruddin berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IPO Garuda dibuka pada Februari 2011 lalu. Pada IPO ini, Garuda menawarkan sebanyak 6,335 miliar saham. Sebanyak 3,008 miliar saham atau setara dengan Rp 2,25 triliun di antaranya harus diserap oleh lembaga penjamin pelaksana emisi atau joint lead underwriters. Ada tiga lembaga penjamin IPO Garuda kala itu adalah PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

Pertama kali Garuda melantai di Bursa Efek Indonesia, harga perdana yang ditawarkan sebesar Rp 750 per lembar. Namun langsung turun sekitar 17,33 persen menjadi Rp 620 per lembarnya.

Pada dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo, Nazaruddin mengeluarkan Rp 300 miliar untuk membeli saham Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Nazaruddin juga mengeluarkan fee Rp 850 juta kepada Mandiri Sekuritas. Nazaruddin membeli saham itu melalui lima perusahaan yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terkait
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tetang Nazar dan Saham Garuda
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang
Nazar Borong Saham Garuda Rp 300 Miliar
Nazar-Beli-Saham-Garuda-dari-Keuntungan-Proyek
Rosa Tak Tahu Nazar Borong Saham Garuda
Nazar 'Nyaris' Borong Saham Mandiri Rp 1 Triliun
Borong Saham Garuda, Nazar Bisa Dijerat Pencucian Uang
Petualangan Nazaruddin
Blakblakan Nasir: Nyawa pun Saya Kasih untuk Nazar


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.