Umar Patek dijerat dengan beberapa tuduhan diantaranya adalah bom Bali 2012. TEMPO/Aditia Noviansyah
Topik
Infografis
Foto Terkait
Umar Patek Bantah Terlibat Pelatihan Teroris
TEMPO.CO, Jakarta - Umar Patek, terdakwa teroris, membantah mengikuti pelatihan teroris di Serang, Banten. Hal itu disampaikan oleh pengacara Patek, Asludin Hajani. "Dia tidak pernah mengikuti pelatihan yang dikatakan menggunakan senjata M.16 yang di Serang itu," ujar Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2012.
Asludin yang ditemui seusai persidangan perdana Patek menuturkan ada beberapa hal yang harus diluruskan dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umun (JPU). Menurut dia, ada beberapa dakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan, termasuk pelatihan tadi. Hal ini akan ditanggapi dalam kesempatan eksepsi nanti.
Selain pelatihan, Asludin mengatakan penggunaan UU Tindak Pidana Terorisme harus dipertanyakan. Patek diancam dan dipidana Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana dalam kasus Bom Bali. Dalam cerita Bom Bali juga terdapat dakwaan Patek memasukkan senjata dari Filipina ke Indonesia dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16. Dakwaan ini menurut Asludin menjadi kabur. "Dakwaan menggunakan terorisme, tapi ada cerita Bom Bali di situ, berlaku surut," katanya.
Namun dia tak membantah jika kliennya terlibat dalam peledakan Bom Bali. Tapi keterlibatan itu tak sebesar yang digambarkan dalam dakwaan jaksa. Asludin juga membenarkan jika Patek terlibat dalam bom di gereja. "Dakwaan harus diperbaiki dulu," ujarnya.
Hari ini, Umar Patek menjalani sidang perdananya. JPU mengancamnya dengan enam dakwan. Pertama, terkait dengan dugaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dia diduga melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh, bersama tiga terdakwa kasus terorisme lainnya, yakni Dulmatim, Warsito, dan Sibgoh. Sebelumnya, senjata tersebut diuji coba di tepi pantai wilayah Banten dengan cara menembakkannya ke arah laut.
Dakwaan kedua terkait dengan dugaan memberikan bantuan kepada Dulmatim, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M.16 tadi. Patek juga menyembunyikan informasi tentang hal itu.
Ketiga, Patek didakwa dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, menjadi salah seorang pelaku Bom Bali I yang menewaskan 192 orang. Bom itu diledakkan di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy''s Pub; dan di depan Sari Club, Denpasar, pada 12 Oktober 2002.
Dakwaan keempat dan lima, Patek dituduh membuat paspor palsu atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan olehnya untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama istrinya, Fatimah Zahra.
Terakhir, dia dituduh sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Dia meledakkan Gereja Katedral, Gereja Kanisius, Gereka Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan.
NUR ALFIYAH





