KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPR, antara lain ruang kerja, sekretariat dan ruang pimpinan Badan Anggaran, serta ruang kerja anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati. ANTARA/Ismar Patrizki
Pengacara Sesalkan Bocornya Info Penggeledahan KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Wa Ode Nurzaenab, pengacara tersangka korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, berharap penggeledahan ruang pimpinan Badan Anggar DPR oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bocor sebelumnya. "Kalau tidak bocor, saya yakin datanya sudah ada di KPK," kata Nurzaenab ketika dihubungi, Senin, 13 Februari 2012.
Data yang dimaksud Nurzaenab adalah dugaan permainan dan pembagian fee dari program DPID. Nurhayati sebelumnya menyampaikan ke penyidik KPK bahwa rahasia permainan anggaran di Senayan tersimpan dalam satu laptop di kantor Banggar. Laptop itu berisi tentang program anggaran dan anggota Dewan yang berhak mendapat fee dari program itu.
"Di situ dijelaskan seperti apa bagi-baginya," kata Nurzaenab.
Informasi itu disampaikan Nurhayati bersamaan ketika melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang keempat pemimpin Banggar di program DPID berbiaya Rp 7,7 triliun. Anggota Banggar itu mendapat informasi dari internal Banggar mengenai adanya data penting yang tersimpan di dalam laptop tersebut.
Pada kasus korupsi DPID ini KPK telah menetapkan dua tersangka, Nurhayati dan Fadh A. Rafiq, seorang pengusaha yang juga kader Partai Golkar. Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,9 miliar dari Haris Andi Surahman, kader Golkar lainnya. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan Haris kepada Nurhayati melalui stafnya, Sefa Yolanda dan Syarif Achmad.
Uang itu dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali transfer Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali transfer sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Nurhayati akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.
Namun pada penetapan daerah penerima, hanya dua kabupaten diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Nurhayati agar mengembalikan duit itu.
Nurhayati yang pernah dikonfirmasi mengatakan uang itu sudah dikembalikannya. Bahkan dia menuding itu adalah bentuk percobaan penyuapan. Haris membantah tuduhan itu. Pada dokumen yang diperoleh Tempo, Nurhayati baru mengembalikan Rp 4 miliar.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terkait
Mekeng Cs Terancam Kasus Wa Ode
KPK Bawa Empat Dus Barang Bukti dari DPR
Sepuluh Jam KPK Geledah Ruangan DPR
Marzuki Minta KPK Segera Ungkap Korupsi di DPR
Ini Barang Bukti Penggeledahan Ruang Banggar DPR
KPK Isyaratkan Ada Tersangka Baru Pasca Wa Ode





