TEMPO.CO, Jakarta - Djufri Taufik, mantan pengacara terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, mengaku dipilih Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengacaranya. Namun hal itu dibantah pengacara Nazar lainnya, Junimart Girsang. “Siapa Djufri? Enggak kenal, kami. Enggak tahu,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Menurut Junimart, terakhir kali bertemu Nazar pada Jumat pekan lalu, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak menyampaikan apa pun soal penambahan penasihat hukum. “Dia tetap pakai empat lawfirm,” katanya. Keempatnya adalah kantor pengacara Elza Syarief, Junimart Girsang, Rufinus Hutauruk, dan Hotman Paris Hutapea. “Mungkin Djufri itu konsultan hukum.”
Djufri menjadi kuasa hukum Nazar sejak Oktober 2011, sebagaimana tertuang dalam surat kuasa. Ia mengaku tak lagi membela Rosa sejak 17 Oktober 2011 atau saat putusan 2,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Direktur Marketing PT Anak Negeri itu berkekuatan hukum tetap. Dua hari setelah “dicerai” Rosa, Djufri merapat ke kubu Nazar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengungkap adanya pertemuan antara Nazar; sang kakak yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, M. Nasir; dan Djufri Taufik, di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Pertemuan itu digelar malam hari sekitar pukul 23.00, saat jam besuk tahanan sudah berakhir.
Nasir beralasan menjenguk Nazar karena bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu sedang sakit. Namun, menurut Denny, yang mendapati pertemuan itu dari rekaman CCTV, seharusnya jam kunjung tetap berlaku. Jam kunjung tahanan di Rutan Cipinang adalah pukul 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.30 WIB.
ISMA SAVITRI