ANTARA/Fanny Octavianus
Direktur PT Elnusa Divonis 8 Tahun Penjara
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk., Santun Nainggolan, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin sore, 13 Februari 2012. Santun, bersama 5 terdakwa lain dalam berkas terpisah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dana milik PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi pada 2009-2010 lalu.
Majelis Hakim pimpinan Sinung Hermawan menyatakan Santun terbukti melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Santun Nainggolan selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, atau kurungan selama 6 bulan," kata Sinung membacakan vonis atas Santun di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 13 Februari 2012.
Selain itu Santun dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan duit yang ditilapnya sebesar Rp 11 miliar. Namun karena Santun sudah mengembalikan duit ke negara sebesar Rp 5,08 miliar, dia hanya dihukum membayar sisanya. "Menghukum terdakwa untuk membayar pengganti kerugian negara Rp 5,92 miliar, yang jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan dipidana penjara 3 tahun," ucap Sinung
Vonis Majelis Tipikor Bandung atas Santun ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Santun dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya," kata Sinung.
Seperti diketahui kasus ini berawal ketika PT Elnusa menggelontorkan uang Rp 161 miliar secara bertahap ke Bank Mega Cabang Jababeka mulai September 2009. Uang yang selama ini menganggur itu disimpan dalam bentuk rekening deposito berjangka dengan bunga 7 persen.
Para pelaku lalu memalsukan akta dan tanda tangan pada blangko pencairan deposito. Para pelaku ini terdiri dari Santun, Direktur PT Discovery dan PT Harvest Ivan CH Litha dan Andhy Gunawan, Kepala Bank Mega Jababeka Cikarang Itman H. Basuki, Richard Latief, dan Teuku Zulham.
Di Bank Mega, uang itu lalu mereka pindahkan ke deposit on call "aspal" (asli tapi palsu) atas nama PT Elnusa. Setelah jatuh masanya, deposit on call itu mereka cairkan dan mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest. Uang itu kemudian digunakan untuk bisnis investasi para tersangka.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis menyatakan Santun terbukti bersekongkol menyalahgunakan dana milik Elnusa untuk diputar oleh PT Discovery dan PT Harvest dalam bisnis transaksi derivatif. Meskipun, dia tahu bila dana Elnusa terlarang digunakan dalam bisnis transaksi derivatif dan valuta asing.
Santun, kata Hakim, juga mengetahui jika tanda-tangan Direktur Utama PT Elnusa dan dirinya dipalsukan oleh Zulham atas perintah Itman dan Ivan. "Namun Santun membiarkannya dengan mengatakan, "Ini (penyalahgunaan dana pemalsuan) aman," kata hakim anggota Adriano saat membacakan pertimbangan vonis atas Santun.
Elnusa sempat mencairkan Rp 50 miliar sekitar awal 2010. Namun sisanya sekitar Rp 111 miliar dibobol para tersangka. Elnusa sendiri awalnya tak sadar depositonya telah kandas karena bunga deposito secara rutin dialirkan oleh Andhy atas perintah Ivan ke rekening resmi Elnusa. "Kemudian sebesar Rp 11 miliar oleh Ivan CH Litha diberikan kepada terdakwa Santun Nainggolan," kata Adriano.
Atas vonis hakim, tim penasihat hukum terdakwa ataupun tim jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.
ERICK P. HARDI





