TEMPO.CO, Jakarta - M. Fauzi, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seolah hendak menyelamatkan Menteri Muhaimin Iskandar. Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin dalam proses penyerahan duit Rp 1,5 miliar dari Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Duit itu diduga seagai commitment fee proyek transmigrasi yang menggunakan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
“Supaya enggak ada pengambilan-pengambilan oleh orang lain,” kata Fauzi saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap DPPID Dadong Irbarelawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 13 Februari 2012. Dadong adalah Kepala Bagian Evaluasi Program Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
Pada persidangan itu Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten mempertanyakan mengapa Fauzi pada 24 Agustus 2011 memerintahkan Ali Mudhori, bekas staf asistensi Muhaimin, untuk menyimpan duit commitment fee pada Dadong. Herdi juga bertanya mengapa Fauzi menyebutnya sebagai instruksi Muhaimin.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku ia secara spontan menyebut nama Muhaimin karena bosan dipaksa Ali mengambil duit Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. “Saya berpikir jabatan paling tinggi itu menteri. Makanya saya catut agar nggak dikejar-kejar lagi," kata dia. "Tapi ternyata nggak mempan, saya tetap dikejar terus oleh Ali.”
Menurut Fauzi, ia sebenarnya sudah sejak 13 Agustus 2011 didesak Ali untuk menadah duit Dharnawati. Lewat telepon Ali memintanya menerima uang yang suatu ketika akan diserahkan Dadong kepadanya. Hal itu ditolak Fauzi, dengan alasan dirinya tidak boleh menerima duit apa pun dari pejabat ataupun kementerian.
Pada Agustus, makin banyak pihak yang menerornya soal penerimaan commitment fee. Di antaranya Dadong, Sekretaris Jenderal Direktorat P2MKT I Nyoman Suisnaya, ataupun konsultan proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sindu Malik. Saking gerahnya diteror, kata Fauzi, kartu SIM telepon genggamnya pun dia buang.
Keterangan Fauzi berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan jaksa untuk Dharnawati. Dalam dakwaan, Fauzi mengatakan dirinya diperintah Menteri agar menginstruksikan Nyoman dan Dadong menyimpan duit fee untuk sementara. Alasannya, Muhaimin sadar rencana aliran fee itu sudah tercium wartawan.
Kasus suap DPPID terungkap setelah pada 25 Agustus 2012 lalu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Nyoman dan Dadong di kantor Kemenakertrans Kalibata, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, petugas mengamankan kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu diberikan Dharna karena perusahaannya bisa menggarap proyek transmigrasi di empat kabupaten di Papua.
ISMA SAVITRI