TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sedang mengkaji kemungkinan pembekuan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pihaknya sudah mempertimbangkan hal itu, mengingat adanya beberapa tindakan kekerasan yang dilakukan anggota ormas tersebut.
"Dirjen Kesbangpol (Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik) sedang melakukan kajian, kalau ada bukti-bukti yang kuat kami akan mengambil langkah," katanya saat ditemui seusai rapat koordinasi di kantor Kemenkopolhukam, Senin 13 Februari 2012.
Gamawan merujuk pada aksi perusakan yang dilakukan di kantornya pada 12 Januari 2012 lalu. Kala itu beberapa anggota yang tergabung dalam Forum Umat Islam merusak kantor Kemendagri dalam aksi unjuk rasa. Dia juga melihat tindakan kekerasan brutal yang pernah terjadi di kawasan Silang Monas pada tahun 2008 silam. "Dalam undang-undang juga sudah ada aturannya jika ada tindakan kekerasan akan diberikan teguran keras, pembekuan, sampai dengan pembubaran. Kita sedang melakukan evaluasi tentang itu," ujarnya.
Menurut dia, proses hukum yang kini sedang berlangsung atas kasus perusakan kantor Kemendagri tetap menjadi ranah aparat kepolisian. "Tapi sebagai organisasi bisa dilakukan pembekuan, itu yang sedang dikaji, mudah-mudahan segera diambil keputusan soal itu," ia menuturkan.
Gamawan menilai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat UU ini perlu direvisi karena tahapan pembubaran ormas yang diatur di dalamnya terlalu panjang. "Selama ini proses pemberian sanksi cukup panjang. Dari teguran, teguran keras, pembekuan, pembubaran, masih bisa dibanding ke MA. Akan dibahas agar bisa lebih sederhana," ujarnya.
Baca Juga:
EZTHER LASTANIA
Berita Terkait
Rizieq Minta Gubernur dan Kapolda Dicopot
FPI Ngotot Buka Perwakilan Kalimantan Tengah
Polri Telusuri Laporan FPI
Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah