TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan diminta jaksa penuntut umum bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) I Nyoman Suisnaya.
“Ada lima saksi yang belum (diperiksa), seperti Ali Mudhori, Muhaimin Iskandar, Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati,” kata jaksa Jaya Sitompul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Ditemui usai sidang, jaksa Jaya mengaku belum dapat memastikan kapan Muhaimin akan bersaksi. Majelis Hakim pimpinan Sudjatmiko memberi waktu dua kali persidangan kepada jaksa untuk mengadirkan saksi, yakni pada 20 dan 27 Februari 2012.
Kasus suap DPPID terkuak setelah petugas KPK menangkap tangan Nyoman, Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), dan Kepala Bagian Evaluasi dan Program P2MKT Dadong Irbarelawan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalibata, Jakarta Selatan, 25 Agustus 2011.
Saat penangkapan, petugas KPK juga menemukan kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar. Duit itu adalah sebagian commitment fee yang diberikan oleh Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, karena perusahaannya mendapat proyek DPPID senilai Rp 73 miliar di empat kabupaten di Papua, yakni Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.
Saat bersaksi untuk Dadong pada 6 Februari 2012, Dharnawati mengaku duit Rp 1,5 miliar adalah tunjangan hari raya untuk Muhaimin. Ia mengetahuinya dari Dadong, sehari sebelum duit itu dia serahkan ke pegawai Kemnakertrans bernama Dandan. Namun, Dharna tak tahu apakah duit itu memang benar diperuntukkan untuk sang menteri.
Menurut Dharna, pada 24 Agustus 2011, ia sudah berniat mengecek pernyataan Dadong lewat Dhani Nawawi, orang dekat Muhaimin yang bekas Staf Khusus Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, hingga keesokan harinya, Dhani ternyata belum berhasil menemui Ketua Umum PKB tersebut.
Adapun Dadong, saat bersaksi untuk Dharnawati beberapa waktu lalu, mengaku pernah mendengar uang suap yang diterimanya akan diberikan kepada Muhaimin. "Ali Mudhori berkali-kali mendatangi saya dan mengatakan cepat cairkan karena uang itu untuk Pak Menteri," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 Januari 2012.
Pada 23 Agustus, juga ada percakapan telepon antara Ali Mudhori dan Fauzi. Dalam percakapan keduanya yang diputar dalam sidang, mereka membicarakan cara menyerahkan uang untuk seorang yang mereka sebut Ketum, yang diduga merujuk pada Muhaimin.
"Nah, saya ngomong Ketum. Saya kan ditanya Ketum, maksa. Saya bilang Ketum, Tum ini Mas Ali begini, Pak Sindu begini. Tahan. Jangan kamu ambil, dan bilang jangan boleh diambil Ali juga. Terus tunggu, tunggu jawaban dari saya (Ketum)," kata Fauzi.
Nama Muhaimin juga muncul dalam rekaman percakapan Sindu Malik dengan Dhani Nawawi via telepon, yang diputar dalam sidang Nyoman, 6 Februari 2012. Dalam percakapan, Dhani mengatakan pada Sindu, dia sudah melapor ke Muhaimin soal besaran commitment fee.
“Masalah realisasi commitment fee, saya kemarin sore melapor ke Muhaimin, kita dapatnya cuma sekian. Hal-hal lain saya sampaikan juga,” ujar Dhani, sebagaimana terdengar dalam rekaman.
Adapun dalam percakapan antara Sindu dengan Fauzi, terungkap Muhaimin baru saja dilapori Fauzi soal “kisruh” di Kementerian. Menurut Fauzi, ada sesuatu yang diributkan oleh Ali Mudhori, Sindu, dan “kepanjangan tangan” Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Iskandar Pasojo alias Acos.
“Gini lho, Pak Malik (Sindu). Saya nerima acuan Pak Malik, saya nerima acuan Pak Acos, saya cari jalan tengah, saya lapor menteri. Menteri cerita begini, karena kontaknya saya (Fauzi), kalau saya bela salah satunya, saya nggak objektif,” kata Fauzi dalam rekaman yang diputar jaksa.
Dalam sidang hari ini, Ali Mudhori sebenarnya dijadwalkan bersaksi. Namun bekas Staf Asistensi Muhaimin itu tak hadir. Ali juga tak menunjukkan batang hidung dalam sidang. Sidang Nyoman akhirnya hanya memeriksa saksi M Fauzi, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Muhaimin.
Fauzi dalam sidang mengelak dirinya dekat dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu. Ia mengklaim hanya staf DPP PKB biasa yang tidak memiliki kedekatan khusus dengan Muhaimin. Fauzi juga membantah Muhaimin pernah menginstruksikannya untuk mengatur penyimpanan duit Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.
ISMA SAVITRI