foto

Mantan narapidana yang mendapat remisi bebas mengurus administrasi pembebasannya di LP Cipinang Jakarta, (17/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

DPR Galang Hak Interpelasi Lawan Pengetatan Remisi  

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memakai hak interpelasi untuk menanyakan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi dan terorisme. “Kami akan tetap memakai hak interpelasi,” kata politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di gedung DPR, Senin, 13 Februari 2012.

Rapat hari ini mendengarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi dan terorisme. Menteri Amir Syamsudin menyatakan kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi. Pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi, kata Amir, diberikan dengan syarat yang lebih khusus.

Dia meminta penolakan terhadap kebijakan ini tak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, dan PP Nomor 28 Tahun 2006 yang mengatur Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Bebas Bersyarat. “Korupsi merupakan kejahatan luar biasa,” kata Amir.

Kebijakan ini sudah digugat oleh sekelompok masyarakat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Salah satu penggugat yakni bekas Menteri Hukum dan HAM, Yuzril Ihza Mahendra. Amir menyatakan dia masih menunggu putusan pengadilan. Tetapi dia berkata, “Saya tidak akan melakukan upaya hukum banding apa pun putusannya.”

Bambang merasa aneh dengan pernyataan Amir bahwa tidak akan melakukan banding terhadap putusan pengadilan. Menurut Bambang, pernyataan ini menguatkan jika kebijakan pengetatan remisi tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Menteri sesungguhnya menyadari dirinya keliru,” ujar Bambang.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, membantah argumentasi Amir Syamsudin. Menurut dia, dalam rapat dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, telah disepakati terjadi pelanggaran HAM dalam pengetatan pembebasan bersyarat ini. “Kementerian hanya memakai kekuasaan jika tetap memaksakan kebijakan ini,” kata dia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsyi, menyatakan dia tidak menolak pengetatan pemberian remisi. Hanya dia meminta ada perubahan undang-undang sebelum memberlakukan kebijakan ini. “Saya lihat Menteri tidak melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan,” kata Aboe Bakar.

I WAYAN AGUS PURNOMO