foto

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kemenhub Instruksikan Cek Kendaraan dan Sopir

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso, mengatakan selama ini tidak ada Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar uji kir, ataupun PO yang berusaha menyogok pemeriksa agar lulus uji kir. “Penyogokan itu sudah termasuk kasus, akan kami tindak tegas kalau ada kejadian seperti itu,” kata Suroyo ketika dihubungi, Senin, 13 Februari 2012.

Uji kelayakan kendaraan (kir) dilakukan berdasarkan dua kali uji, yakni uji administratif dan uji teknis. Menurut Suroyo, setiap bis harus memiliki buku uji yang masih berlaku, dan memperlihatkan izin trayek agar dapat lolos uji administratif. Sedangkan pada uji teknis, semua komponen bis diperiksa, mulai dari mesin, lampu, sein, hingga wiper. “Bis yang memakai ban vulkanisir untuk roda depan, tidak akan diberi izin jalan,” katanya.

Hari ini, Direktorat Perhubungan Darat bertemu dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, Kota, di Surabaya, terkait pengetatan pemeriksaan bis dalam terminal keberangkatan. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, berjaga-jaga jika ada sopir yang mengonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang,” kata Suroyo.

Suroyo mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali marka jalan. “Kami akan langsung ganti marka yang rusak atau tidak terbaca, dan akan mengevaluasi marka-marka yang sudah ada,” katanya.

Selain itu, Suroyo merencanakan memanggil semua PO. Pihaknya akan menginstruksikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan cek kendaraan yang lebih ketat, termasuk cek sopir. “Sehingga, bus dan sopir akan siap sebelum keluar dari garasi,” katanya.

Terkait dengan usul menteri yang akan mempercepat periode uji kir, Suroyo mengatakan hal tersebut tak perlu dilakukan. Meskipun uji kir dilakukan 6 bulan sekali, namun di antara waktu 6 bulan tersebut perusahaan wajib melakukan perawatan. “Tidak perlu uji kir yang dipercepat, namun perawatan dari perusahaan yang ditingkatkan,” katanya.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sulaksono, mengatakan jarang mendapati pelanggaran-pelanggaran PO saat uji kir per 6 bulan atau uji kendaraan di terminal keberangkatan. Ia menegaskan, walaupun ada pengaduan, itu berasal dari masyarakat yang mengeluhkan jadwal keberangkatan bus, bukan uji kendaraan. “Kami mendapati keluhan-keluhan seperti itu di surat pembaca,” katanya.

MUHAMAD RIZKI