TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup terus berupaya memperbanyak jumlah pejabat fungsional pengawas lingkungan hidup di setiap daerah di seluruh Tanah Air. Sayangnya upaya ini terkendala dana. Akibatnya dari 1.500 lebih tenaga pengawas lingkungan hidup yang sudah dididik, baru 40 persen atau sekitar 600 yang diangkat.
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya tak bisa dilaksanakan karena tak ada anggaran.
"Mengangkat pejabat fungsional masih berat karena tunjangan fungsional dibebankan lagi ke daerah, sementara aturannya juga belum jelas," kata dia di acara "Peluncuran Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup" di Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.
Kambuaya mengatakan pengawasan yang efektif adalah kunci bagi upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Pencemaran dan kerusakan lingkungan semakin tinggi seiring berkembangnya usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Sayangnya, semangat ini tidak diiringi dengan peningkatan ketaatan terhadap lingkungan hidup dari pelaku. Karena itu perlu upaya yang lebih keras lagi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungangan Hidup Hendry Bastaman mengatakan setiap daerah umumnya memerlukan lima hingga 20 orang pengawas lingkungan hidup. Jumlah ini tergantung tingkat permasalahan di daerah masing-masing.
Yang terpenting mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memenuhi syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan minimal 150 jam. "Kalau masalahnya tidak terlalu berat lima orang saja cukup. Kalau Batam itu butuh 20," ujarnya.
Ia menambahkan, para pejabat fungsional tenaga pengawas lingkungan hidup inilah yang akan bertugas mengawasi semua pengelolaan lingkungan hidup mulai dari kondisi air, udara dan lingkungan. "Terutama mengawasi pencemaran lingkungan dan kerusakan yang terjadi,"kata dia.
MUNAWWAROH