TEMPO Interaktif, Denpasar - Keluarga dari lima anggota geng motor Cewek Macho Performance (CMP) Denpasar yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap KA, 16 tahun, Senin, 13 Februari 2012, meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kenakalan yang dilakukan putri-putri mereka.
Pernyataan permohonan maaf yang berlangsung di kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali itu diwakili ayah tersangka KD, 16 tahun, I Ketut Arta Gunawan. "Saya mewakili keluarga tersangka minta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama keluarga korban," kata Arta.
Arta juga berharap kelima tersangka bisa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Arta mengatakan KD dan teman-temannya dikenal sebagai remaja yang tidak nakal. Perilaku mereka di tengah keluarganya masing-masing terbilang baik. "Mereka anak yang biasa-biasa saja, seperti anak saya KD, dia sering bantu ibunya berjualan di pasar. Di rumah juga bantu bersih-bersih. Ya, mungkin sudah nasib saya punya anak begini,” ujar Arta.
Ketua LPA Bali, Nyoman Masni, menjelaskan sengaja memfasilitasi kehadiran orang tua para tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kepada mereka juga diberikan penjelasan ihwal kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan terhadap anak-anak mereka.
Masni menuturkan LPA Bali siap membantu pengajuan penahanan. Namun para orang harus mampu menjamin pengawasan terhadap anak-anak mereka. "LPA hanya mendampingi. Orang tua harus mampu memberi jaminan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Komisaris Besar Polisi I Wayan Sunartha, mempersilakan orang tua para tersangka mengajukan penangguhan penahanan. ”Proses hukum tetap berlanjut," kata Sunartha, Senin, 13 Februari 2012.
Sunartha meminta perhatian semua pihak karena penanganan kasus seperti ini tidak bisa hanya ditangani secara hukum oleh kepolisian. Peran orang tua, guru, serta masyarakat juga sangat penting untuk menyelesaikan akar permasalahannya.
Kasus bermula pada akhir Desember 2011. Saat itu korban dijemput menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan anggota geng di dekat sebuah rumah kos di Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Menurut KA, anggota geng itu tersinggung dan menganiaya korban karena menjadikan jaket geng CMP itu sebagai alas kaki. ”Saya nggak berani ngelawan. Mereka bawa gunting dan botol bir kosong," tutur KA.
Adapun lima tersangka penganiayaan yang masih mendekam di ruang Reskrim Polresta Denpasar adalah KD, 16 tahun, OC (16), PM (17), RA (15), dan MV (16).
ENNY R