foto

Gerai 7-Eleven. TEMPO/Jacky Rachmansyah

42 Gerai Seven Eleven Tak Berizin  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sedang mengevaluasi keberadaan minimarket serta restoran Seven Eleven yang beroperasi 24 jam. Ternyata, dari 57 gerai Seven Eelven yang tersebar di lima wilayah Kota DKI Jakarta, hanya 15 gerai yang izinnya lengkap.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan gerai itu," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara, Jumat, 10 Februari 2012.

Menurut Adi, langkah pemerintah ini bagian dari diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan Seven Eleven di Provinsi di DKI Jakarta. Salah satu isi pokok dari Instruksi Gubernur itu, Disparbud diminta menata dan menertibkan Seven Eleven (Sevel). Langkah ini dilakukan dengan memproses perizinan Sevel yang lokasinya sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan aturan soal penyelenggaraan usaha restoran.

Kemudian juga memberikan sanksi administrasi kepada pemilik Sevel yang izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria, sesuai dengan tingkat pelanggarannya jika terbukti melanggar. "Itu pun kalau dari hasil evaluasi yang dilakukan Disparbud, ada pemilik Sevel yang melangar, pasti akan diberi sanksi," kata Adi. "Tapi kami akan bantu beri izin jika memang izin lengkap dan tidak melangar."

Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan segera mengevaluasi izin 42 gerai Seven Eleven yang tak lengkap. “Nanti dari evaluasi itu akan diketahui kategori gerai mana yang layak diberikan izin dan gerai yang tidak layak, seperti misalnya berada di lingkungan permukiman, bukan di areal bisnis,” katanya.

Pemerintah juga akan memeriksa izin domisili dan undang-undang gangguan yang menjadi syarat utama pemberian izin restoran untuk gerai  Seven Eleven. Adapun sanksi yang akan diberikan, kata dia, dapat berupa peringatan, penghentian kegiatan usaha sementara, hingga sanksi penghentian usaha permanen.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI