TEMPO/Nita Dian
Topik
Seven Eleven Berizin Restoran
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Humas 7 Eleven Neneng Mulyati mengaku perizinan yang dikantongi 7 Eleven bukanlah untuk minimarket. “Izinnya memang untuk restoran semuanya,” ujar Neneng ketika dihubungi Tempo hari Senin, 13 Februari 2012. Neneng mengatakan izin tersebutlah yang diterimanya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Menurut Neneng, 7 Eleven beroperasi dengan izin restoran karena fokus pada penjualan makanan dan minuman siap saji. Karenanya, perusahaannya akan mengkaji Instruksi Gubernur (Ingub) yang diterbitkan dalam rangka penataan serta penertiban minimarket dan gerai 7 Eleven di Jakarta. "Kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Pemerintah Provinsi," kata Neneng. "Kami, 7 Eleven, tidak ingin menyalahi aturan yang berlaku."
Pada 21 Oktober 2011, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Ferrial Sofyan mengeluarkan sebuah rekomendasi mengenai keberadaan minimarket di kota ini. Dari rekomendasi tersebut, diterbitkanlah Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan 7 Eleven di Provinsi di DKI Jakarta. Tujuan dari Ingub tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta, selain untuk melakukan penataan dan penertiban.
Selanjutnya, berdasarkan Ingub Nomor 12 Tahun 2012, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan penataan serta penertiban terhadap gerai-gerai 7 Eleven dengan tiga ketentuan. Pertama, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan memproses perizinan 7 Eleven dengan lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2006. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan usaha restoran dengan mengikutsertakan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah.
Kemudian Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berwenang memberikan sanksi administrasi kepada pemilik 7 Eleven yang memiliki izin usaha tetap pariwisata bidang penyediaan makanan dan minuman jenis kafetaria sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Di samping itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap lokasi yang belum mendapatkan izin, dengan mengacu kepada peruntukan.
MARIA YUNIAR





