TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang rupanya tak ambil pusing dengan Front Pembela Islam yang melaporkan dirinya ke Kepolisian RI terkait aksi penolakan warga suku Dayak terhadap Front Pembela Islam.
Saat ditanya Tempo pada Selasa, 14 Februari 2012, soal tudingan FPI bahwa dirinya adalah oknum di balik peristiwa penolakan warga Dayak terhadap FPI di Palangkaraya, Gubernur Narang hanya melempar senyum. Tak satu komentar pun terlontar dari bibirnya saat ia menghadiri acara bertema transmigrasi hingga masuk ke mobilnya. (Baca: Rizieq dan FPI Laporkan Teras Narang ke Polisi)
Kementerian Dalam Negeri menyetujui tindakan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang dalam menyikapi penolakan warga suku Dayak terhadap Front Pembela Islam (FPI). (Baca: Warga Dayak Tolak Ketua FPI Rizieq dan Alasan Warga Dayak Tolak FPI)
"Gubernur telah berupaya menjaga ketenteraman dan ketertiban. Ia menangkap berkembangnya situasi resistensi agar tidak terjadi gesekan di masyarakat," kata juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Reydonnyzar, Gubernur Kalteng menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Apa yang dilakukan Gubernur lebih pada upaya pencegahan, sama sekali tidak ada unsur SARA," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Senin, 13 Februari 2012 kemarin, sejumlah tokoh agama, adat, ormas, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kalteng mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait penolakan pendirian FPI di Kalimantan Tengah.
Pernyataan sikap itu diteken Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, Wakil Gubernur Acmad Diran, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Syaifudin Kasim, Wakil Ketua DPRD Kalteng Arief Budiatmo, serta beberapa ormas keagamaan di Kalteng, antara lain MUI, PB NU, DPW Muhamadiyah, LDII, FKUB Kalteng, PGI Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD), Gerakan Pemuda Dayak, dan sejumlah ormas lainnya.
Dalam pernyataan sikap itu, semua pimpinan agama, pimpinan ormas, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalimantan Tengah menyatakan penolakan pelantikan FPI. Penolakan ini, menurut mereka, tidak ada hubungannya dengan agama dan kesukuan.
Pada hari yang sama, Senin, 13 Februari 2012, Front Pembela Islam melaporkan Gubernur Kalteng Teras Narang dan sejumlah tokoh lapangan yang terlibat aksi penolakan FPI di Palangkaraya kepada Kepolisian RI. FPI menuding Gubernur Narang ada di balik aksi penolakan tersebut.
"Kami minta polisi segera memulai proses hukumnya, karena bohong jika Gubernur dan Kapolda mengaku tidak tahu," kata Ketua Umum FPI Rizieq Syihab di Mabes Polri, Senin, 13 Februari 2012. Menurut dia, ribuan massa itu adalah binaan Gubernur Teras Narang. (Baca: FPI: Itu Bukan Suku Dayak, Tapi Preman Anarkis)
FPI menuntut dengan dugaan melakukan pelanggaran KUHP berupa perbuatan tidak menyenangkan pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan pasal 333, perusakan secara bersama-sama pasal 170, dan percobaan pembunuhan pasal 338.
Atas tuduhan ini, Kapolda Kalteng Brigjen Damianus Jacky membantahnya. "Semua yang dituduhkan itu tidak benar sama sekali," kata Jacky di Palangkaraya, Senin, 13 Februari 2012. (Baca: Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah)
KARANA WW I FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait:
Kapolda Kalteng: Tuduhan FPI Itu Fitnah
Munarman: FPI Akan Nekat di Palangkaraya
Presiden SBY: Mestinya FPI Bertanya Kenapa Ditolak
SBY Beberkan Pertemuannya dengan Nazar
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Mendagri Kaji Kemungkinan Pembekuan FPI
Luis Suarez Terancam Didepak dari Anfield
Aksi Kekerasan Jadi Pertimbangan FPI Dibekukan
Pemerintah Resmi Keluarkan Perpres Harga Baru BBM