TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus Asril Indrawan, 56 tahun, di rumahnya di Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2012 lalu. Asril menipu keluarga Hanum Adhyaksa, pilot Lion Air, yang tertangkap mengkonsumsi sabu-sabu di Makassar pada 10 Januari 2012 lalu. Dari Samsul, ayah Hanum, Asril menggondol duit Rp 600 juta.
Menurut Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Asril adalah karyawan PT Sucoffindo. Dia memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menipu. “Dia mengaku sebagai Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar SM untuk mengelabui keluarga mantan pilot tersebut," kata Herry, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Herry, modus penipuan Asril sederhana. Pelaku awalnya menghubungi mantan pilot Lion Air, Hanum Adhyaksa. Melalui sambungan telepon ke kantor BNN, pelaku mengaku sebagai Komisaris Besar SM. Di telepon tersebut, pelaku meminta nomor telepon pengawas yang mengawasi Hanum Adhyaksa. Setelah diberikan nomor telepon keluarga Hanum, pelaku menghubungi Samsul, ayah Hanum.
Dari komunikasi tersebut, Asril mengatakan bahwa dia memiliki banyak koneksi di BNN. Ia berjanji bisa meringankan hukuman Hanum Adhyaksa agar direhabilitasi saja di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido, Bogor, Jawa Barat. Untuk meyakinkan calon korban, kepada Samsul, pelaku saat itu mengaku kenal dengan sejumlah petinggi BNN. “Dia mengaku kenal Brigadir Jenderal G, Brigadir Jenderal P, dan Inspektur Jenderal A," ujar Herry.
Janji peringanan hukuman itu ada ongkosnya. Asril meminta uang kepada orang tua Hanum. Tergiur janji manis pelaku, orang tua korban percaya dan menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Asril. Dari jumlah itu, Rp 150 juta di antaranya diberikan ke istri pelaku yang berinisial N dan Rp 450 juta ditransfer ke rekening Bank BCA pelaku.
Tapi Samsul kemudian mencari tahu nama dan jabatan Asril Indrawan ke kantor BNN. Ternyata nama itu tidak ada di BNN. Setelah itu, dia langsung melaporkan penipuan ini ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, uang Rp 600 juta itu sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sebanyak Rp 450 juta dan Rp 100 juta diberikan kepada R lewat transfer melalui tiga rekening berbeda. Asril dijeral Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
ELLIZA HAMZAH